Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta merespons protes terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi berdasarkan usia tertua. Disdik DKI hanya mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Ada di Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Khususnya Pasal 25, di situ dijelaskan zonasi diukur berdasar usia tertua," ucap Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefuloh Hidayat saat dihubungi, Sabtu, 13 Juni 2020.
Ayat 2 dalam Pasal 25 aturan itu menyatakan ketentuan soal usia tertua sebagai syarat penerimaan. Namun syarat pertama tetap didasari jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah.
"Jadi prioritas utamanya jarak kemudian usia," kata Syaefuloh.
Dia menjelaskan Pemprov DKI dalam mengukur jarak hanya berdasarkan kelurahan. Sehingga kemungkinan dalam satu kelurahan ada banyak siswa yang mendaftar jalur zonasi di sekolah yang sama.
Baca: FOTM Memprotes Penerimaan Peserta Didik di DKI
Selanjutnya, ditentukan berdasarkan usia tertua. Jika lebih tua berdasar surat keterangan lahir atau akta kelahiran, siswa berhak masuk sekolah terdekat.
"Bila DKI pakai jarak koordinat, nanti perhitungannya meleset. Itu yang kami pertimbangkan sehingga kami tetap menggunakan basis kewilayahan seperti tahun lalu, baru selanjutnya usia," imbuh Syaefuloh.
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta merespons protes terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi berdasarkan usia tertua. Disdik DKI hanya mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Ada di Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Khususnya Pasal 25, di situ dijelaskan zonasi diukur berdasar usia tertua," ucap Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefuloh Hidayat saat dihubungi, Sabtu, 13 Juni 2020.
Ayat 2 dalam Pasal 25 aturan itu menyatakan ketentuan soal usia tertua sebagai syarat penerimaan. Namun syarat pertama tetap didasari jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah.
"Jadi prioritas utamanya jarak kemudian usia," kata Syaefuloh.
Dia menjelaskan Pemprov DKI dalam mengukur jarak hanya berdasarkan kelurahan. Sehingga kemungkinan dalam satu kelurahan ada banyak siswa yang mendaftar jalur zonasi di sekolah yang sama.
Baca: FOTM Memprotes Penerimaan Peserta Didik di DKI
Selanjutnya, ditentukan berdasarkan usia tertua. Jika lebih tua berdasar surat keterangan lahir atau akta kelahiran, siswa berhak masuk sekolah terdekat.
"Bila DKI pakai jarak koordinat, nanti perhitungannya meleset. Itu yang kami pertimbangkan sehingga kami tetap menggunakan basis kewilayahan seperti tahun lalu, baru selanjutnya usia," imbuh Syaefuloh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)