Spanduk penolakan warga Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jaksel, terkait keberadaan bengkel motor di tengah pemukiman. Foto: Istimewa.
Spanduk penolakan warga Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jaksel, terkait keberadaan bengkel motor di tengah pemukiman. Foto: Istimewa.

Pemkot Jaksel Diminta Tertibkan Kegiatan Usaha di Perumahan

Christian • 06 Agustus 2023 11:21
Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selaran diminta menertibkan kegiatan usaha di kawasan perumahan. Permintaan itu dilontarkan warga Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Warga memasang spanduk menolak keberadaan bengkel perawatan otomotif dan klub motor BSG di sana.
 
“Lokasi BSG tepat ada di depan rumah saya, berbagai macam kebisingan seperti suara motor-motor besar, aktivitas menggunakan speaker dan berbagai macam bentuk kegaduhan yang suaranya luar biasa memekakkan telinga. Dari pagi sampai malam hari benar–benar mengganggu hak privasi saya sebagai penghuni rumah” ungkap Ibu Titi melalui keterangan tertulis, Minggu, 6 Agustus 2023.
 
Klub otomotif yang dibuka sejak September 2022 itu berdiri di tengah kawasan pemukiman warga RT 04/RW 05, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru. Warga sekitar yang telah menghuni komplek pemukiman turun temurun merasakan lingkungannya sudah tidak layak huni. Privasi, keamanan, kenyamanan warga terganggu aktivitas bengkel.

Salah satu alasan penolakan perihal perijinan usaha bisnis di kawasan pemukiman yang secara legal telah melanggar Perda Gubernur DKI tentang penataan ruang dan ijin usaha. 
 
Baca juga: 5 Remaja di Jaksel Ditangkap, Polisi: Mau Tawuran

“Ini kawasan pemukiman, bukan pusat hiburan yang bebas melakukan apa saja untuk kesenangan. Kegaduhannya mengakibatkan dinding rumah tembok saya sampai bergetar. Privasi kami sebagai warga lama terasa dilecehkan” kata Ibu Wiwiek.
 
Upaya penolakan dengan memasang spanduk menjadi bentuk aksi protes secara langsung. Warga sudah melayangkan surat resmi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Menteri Investasi & Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, yang berisi penolakan dan pembatalan izin usaha bengkel itu. Namun sampai saat ini tidak ditanggapi. 
 
Pernah diupayakan mediasi oleh Kapolsek di bulan Juli 2023 tetapi tidak dihadiri pihak bengkel Dalam mediasi tersebut warga melalui representatif legal sepakat mengajukan berbagai tuntutan yang bertujuan untuk melindungi hak privasi dan mengedepankan ketenangan warga. 
 
Warga yang merasa dirugikan sepakat memasang spanduk penolakan di pagar halaman rumah mereka tanpa batas waktu. Diharapkan masyarakat dan aparat berwenang bisa peduli kepada warga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan