Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Diduga Biang Keladi Polusi Jabodetabek, 4 Perusahaan Disegel

Atalya Puspa • 23 Agustus 2023 18:40
Jakarta: Satgas pengendalian polusi udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel dan memasang plang penghentian terhadap empat perusahaan yang bergerak di bidang stockpile dan peleburan. Kebijakan ini terkait masalah polusi udara di Jabodetabek.
 
Empat perusahaan itu ialah PT Wahan Sumber Rezeki di kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, PT Unitama Makmur Persada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung. Satu lagi yakni lokasi kegiatan dumping FABA dari cerobong PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang.
 
"Perusahaan-perusahaan yang disegel ini melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Agustus 2023.

Ia menyebut KLHK sedang melakukan pengukuran udara. Apabila hasil pengukuran perusahaan menyebabkan pencemaran dan debu-debunya melebihi baku mutu maka akan ditindak. 
 
"Kami akan melakukan langkah hukum perdata dan pidana," ujar Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK itu.
 
Baca juga: Pemkot Tangerang Masih Kaji Penerapan WFH Atasi Polusi Udara

Ia memaparkan PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada di KBN Marunda tidak memiliki RKL-RPL rinci selama menjalankan usaha. 
 
Sedangkan, PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung ditemukan adanya ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi di lapangan. Dalam dokumen lingkungan disebutkan luas lahan usahanya 4.462 meter persegi, sementara kondisi lapangan seluas 14.355 meter persegi. Lalu, kapasitas produksi dalam dokumen lingkungan tertulis 10 ribu ton/bulan, sementara kondisi lapangan ialah 15 ribu ton/bulan.
 
PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang ditemukan kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis. Di antaranya metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan terdapat indikasi melakukan pengenceran. Lalu, tim juga meyakini terdapat kegiatan dumping FABA tidak memenuhi ketentuan standar teknis.
 
Satgas yang dibentuk KLHK terdiri dari sekitar 100 personel pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan. Personel itu diturunkan ke enam titik lokasi.
 
Selain empat perusahaan yang telah disegel, beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses pendalaman temuan. Perusahaan itu ialah PT Indonesia Voda Seel di Pulogadung, Jakarta Timur, PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor dan PT Jui Shin Indonesia di Kabupaten Bekasi.
 
"Di luar perusahaan pembakar itu, kami meminta Pemda berkoordinasi untuk melarang pembakaran secara terbuka oleh masyarakat, karena ini berkontribusi pada peningkatan PM2,5," ucap Rasio.
 
Ketua Pelaksana Harian Satgas Pencemaran Udara KLHK Sigit Reliantoro mengungkapkan, selain melakukan penegakan hukum, KLHK juga tengah menggalakkan uji emisi. Di internal KLHK, uji emisi akan dilakukan sampai pekan depan.
 
"Kemudian kita juga berkoordinasi dengan tim di lokasi-lokasi penanaman pohon degan stakeholder yang terlibat, dengan melibatkan anak sekolah dan komunitas. Kami juga melakukan koordinasi dan supervisi ke Pemda untuk mempercepat penemuan sumber tercemar, tidak hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Jabodetabek," beber Sigit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan