Seorang warga membaca kicauan mengenai dugaan korupsi Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan yang ditulis akun twitter @triomacan2000 pada gadget miliknya di Jakarta, Kamis (2/1). MI/ROMMY PUJIANTO
Seorang warga membaca kicauan mengenai dugaan korupsi Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan yang ditulis akun twitter @triomacan2000 pada gadget miliknya di Jakarta, Kamis (2/1). MI/ROMMY PUJIANTO

Raden Nuh Resmi Ditahan

Budi Ernanto • 03 November 2014 03:56
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi, mengatakan kliennya mulai ditahan sejak Minggu (2/11/2014) malam ini. Disebutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah ditandatangani Raden dan surat penahanannya pun sudah ada. Raden akan ditahan di Polda Metro Jaya.
 
“Raden dikenakan tuduhan pasal 369 KUHP tentang TP dan TPPU pasal 3, 4, dan 5 KUHP. Kami akan pelajari tuduhan karena dinilai prematur dan debatable. Pemerasan harus ada bukti, klien saya mengaku tidak melakukannya,” ujar Junaidi.
 
Menurut Junaidi, tuduhan pemerasan dan pencucian uang yang dilaporkan oleh Abdul Satar diduga terkait permasalahan internal media asatunews.com. Perihal ini tidak memiliki kaitan dengan akun @TM2000Back (TrioMacan2000) di Twitter.

Junaidi mengaku belum mengetahui secara jelas mengenai tuduhan pemerasan dan pencucian uang yang dipertanyakan penyidik selama pemeriksaaan. “Dari sekitar 20 pertanyaan, ini masalah internal asatunews.com, besar dugaan saya seperti itu. Itu pun baru soal pemerasan,” ujarnya.
 
Baik Raden dan Abdul oleh Junaidi disebutkan sebagai para petinggi di asatunews.com dan memiliki hubungan baik. Namun, diperkirakan ada gesekan antara keduanya yang memiliki unsur pidana.
 
Penahanan Raden dibenarkan oleh Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha. Tidak banyak yang disampaikan Hilarius. Begitu juga soal konflik antara Raden dan Abdul di asatunews seperti yang disebutkan Junaidi. “Kami masih mendalami tuduhannya,” ucap Hilarius.
 
Ia mengatakan Raden mendapatkan lebih dari 20 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan yang selesai sekitar pukul 21.30 WIB. "Mulai diperiksa pada pukul 08.00 WIB, karena menunggu pengacara Raden datang," sambungnya.
 
Penangkapan Raden oleh Ditreskrimsus dilakukan pada pukul 01.00 WIB di kawasan perumahan Tebet, Jakarta. Raden ditangkap atas tuduhan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
 
Dalam penangkapan, disita empat unit ponsel, dan satu unit komputer tablet, dan dua komputer. Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha menyebutkan tersangka ialah pemilik akun @TM2000Back di Twitter.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan