Ahmad Imam Al Hafitd mencium sang bunda usai vonis hakim di PN Jakpus, Selasa (9/12/2014). -- Doni Setiawan
Ahmad Imam Al Hafitd mencium sang bunda usai vonis hakim di PN Jakpus, Selasa (9/12/2014). -- Doni Setiawan

Ibunda Berharap 20 Tahun Penjara dapat Hapus Dosa Hafitd

Doni Setiawan • 09 Desember 2014 18:12
medcom.id, Jakarta: Sulastri tidak henti-hentinya mengucurkan air mata pascasidang vonis anaknya, Ahmad Imam Ali Hafitd, di Pengadian Negeri Jakarta Pusat. Hukuman 20 tahun penjara dirasa terlalu berat untuk putranya itu.
 
"Semoga Allah ampunkan dosa anakku. Diampunkan dosanya dan diberikan kebaikan dalam hidupnya," kata Sulastri sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada, Selasa (9/12/2014).
 
Sulastri percaya panjangnya masa hukuman Hafitd akan membuat anaknya itu menjadi sosok yang lebih baik. Sebagai ibu, ia hanya bisa mendoakan agar selalu Hafitd sehat dan dalam perlindungan yang Maha Kuasa.

"Mungkin ini sudah takdir hidupnya. Saya hanya bisa berdoa agar Hafitd selamat dunia akhirat dan dosanya diampuni oleh Allah," tutur Sulastri sambil terisak-isak.
 
Seperti yang diketahui, Hafidtz dan Assyifa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Ketua Absoroh menyatakan kedua remaja itu terbukti secara sah dan menyakinkan membunuh Ade Sarah Suroto pada Market 2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan