Jakarta: Penggunaan telepon seluler di jalan raya terus dibatasi. Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberikan sanksi bagi warga yang mengoperasikannya saat berhenti di persimpangan dengan lampu lalu lintas.
"Kegiatan itu dapat menggangu konsentrasi sehingga kami tetapkan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Jika sedang berkendara, meski lampu merah, tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas, terutama lampu rambu," papar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, Minggu, 17 Maret 2019.
Pelarangan itu berlaku tidak hanya di persimpangan, tetapi juga di seluruh ruas jalan, kecuali kendaraan berhenti di lokasi yang tidak melanggar peraturan. Telepon seluler dinilai menyebabkan tiga gangguan, yakni gangguan visual, manual, dan refleks.
Baca: Puluhan Pengendara Ditilang saat Gunakan Ponsel
Menurut Yusuf, dalam menindak pelanggaran penggunaan ponsel, selain dilakukan petugas di lapangan, kepolisian juga menggunakan teknologi kamera pengawas dalam sistem tilang elektronik. (Ant/J-3)
Jakarta: Penggunaan telepon seluler di jalan raya terus dibatasi. Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberikan sanksi bagi warga yang mengoperasikannya saat berhenti di persimpangan dengan lampu lalu lintas.
"Kegiatan itu dapat menggangu konsentrasi sehingga kami tetapkan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Jika sedang berkendara, meski lampu merah, tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas, terutama lampu rambu," papar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, Minggu, 17 Maret 2019.
Pelarangan itu berlaku tidak hanya di persimpangan, tetapi juga di seluruh ruas jalan, kecuali kendaraan berhenti di lokasi yang tidak melanggar peraturan. Telepon seluler dinilai menyebabkan tiga gangguan, yakni gangguan visual, manual, dan refleks.
Baca: Puluhan Pengendara Ditilang saat Gunakan Ponsel
Menurut Yusuf, dalam menindak pelanggaran penggunaan ponsel, selain dilakukan petugas di lapangan, kepolisian juga menggunakan teknologi kamera pengawas dalam sistem tilang elektronik.
(Ant/J-3) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)