WNA dari Afrika dibekuk karena langgar ijin tinggal. Medcom.id/Christian
WNA dari Afrika dibekuk karena langgar ijin tinggal. Medcom.id/Christian

Langgar Izin Tinggal, 9 WNA di Jakpus Ditangkap

Christian • 24 Februari 2021 18:17
Jakarta: Sebanyak 9 warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta sejak Januari 2021 hingga Rabu 24 Februari 2021. Mereka melanggar izin tinggal.
 
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Safar Mohammad Godam, menyebut 9 WNA tersebut berasal beberapa negera. Mereka dibekuk selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta.
 
"Rinciannya, 6 (status hukum) final dan tiga baru dibekuk. Sebanyak 4 proyustisia (dari 6 bersatus hukum final) dari India mau masuk sidang. Dari Thailand sama Maroko masih nunggu P21, dan ada 2 yang sudah dideportasi," terang Safar saat diwawancarai di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Rabu 24 Februari 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Baron Ichsan, menyebut 3 WNA yang baru ditangkap berasal dari benua Afrika. Mereka melebihi waktu izin tinggal yang berlaku.
 
"Kalau 3 WNA ini baru diamankan pada Selasa 23 Februari 2021 dini hari. Kita tangkap di kawasan Kemayoran sesaat mereka turun dari taksi," kata Baron.
 
Baca: Imigrasi Bali Buru Buron Interpol yang Kabur
 
Ketiga WNA tersebut memiliki dokumen keimigrasi, seperti paspor, saat ditangkap. Ketiganya ditangkap setelah pihak Imigrasi memantau aktivitas mereka yang sudah lama terlihat di wilayah Jakarta Pusat.
 
Hingga saat ini, pihak imigrasi belum bisa menemukan identitas lengkap yang bersangkutan. Pasalnya, ketiga WNA itu kerap memberikan informasi yang tidak benar saat diinterogasi.
 
"Kami mengecek nama yang bersangkutan, tidak ada di daftar," lanjut Baron.
 
Pihaknya akan mengembangkan penyelidikan ketiga WNA yang baru ditangkap. Ketiga WNA itu berpotensi dijerat pasal 116 dan atau pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam dipenjara 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan