Balai Kota DKI Jakarta menjadi pusat pemerintahan daerah di Ibu Kota. Foto: MI/Arya Manggala
Balai Kota DKI Jakarta menjadi pusat pemerintahan daerah di Ibu Kota. Foto: MI/Arya Manggala

LPSK: Kasus Pelecehan Pejabat DKI Harus Diselesaikan Secara Hukum Pidana

Sri Yanti Nainggolan • 25 Maret 2021 12:33
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala nonaktif Badan Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda diselesaikan sesuai hukum pidana. Saat ini, Blessmiyanda diproses secara administrasi. 
 
"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini. Namun, jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021.
 
Menurut dia, pengusutan Inspektorat DKI memiliki batasan. Sebaiknya Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini kepada penegak hukum.

Selain memberikan rasa keadilan kepada korban, penyelesaian secara hukum pidana dapat memunculkan efek jera kepada pelaku. Langkah ini juga memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bila ada ancaman hukuman terhadap pelecehan seksual.
 
Baca: Kepala BPPBJ DKI Diperiksa Terkait Pelecehan Seksual
 
"(Memberi) efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama, terutama pelecehan terkait relasi kuasa, seperti atasan dengan bawahan," jelas dia.
 
LPSK, kata dia, siap melindungi korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual ini. Perlindungan ini penting karena dalam dunia pegawai negeri sipil (PNS), ada hierarki yang membuat relasi kekuasaan muncul antara antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi.
 
Relasi kekuasaan sering kali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual lantaran pelaku memanfaatkan posisinya yang lebih tinggi untuk melecehkan korban. Dengan kekuasaan itu, pelaku dapat mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor.
 
LPSK juga mengingatkan kemungkinan bentuk ancaman terkait karier atau jabatan yang diterima korban. Inspektorat DKI maupun instansi terkait diharapkan memperhatikan potensi ancaman ini.
 
"Jangan sampai ancaman terkait karier dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap," harap Edwin.
 
Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat membenarkan Blessmiyanda sedang diperiksa terkait kasus pelecehan seksual. Namun, dia enggan memerinci perkara ini. Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko ditunjuk memimpin sementara BPPBJ DKI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan