Jakarta: Puluhan petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lima tempat usaha hingga tempat hiburan di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat 28 Mei 2021. Sidak ini dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sidak melibatkan Tiga Pilar yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI. Program ini bagian dari pengawasan dan pengendalian protokol kesehatan covid-19.
"Hari ini kita tinjau ada lima. Diantaranya, Clasic, Puri Sehat, Masterpiece, Fashion dan Orchard," ucap Camat Sawah Besar, Prasetyo, di sela sidak, Jumat malam, 28 Mei 2021.
Baca: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 693
Prasetyo mengatakan langkah ini guna memastikan bahwa pelaku usaha hiburan tetap mematuhi aturan prokes dalam mencegah virus covid-19. Selain itu tempat karoke, spa, dan jenis lainnya tidak diperkenankan beroperasi.
"Yang boleh itu hanya resto dan lounge. Itu tetap harus patuhi prokes seperti pakai masker, jaga jarak, adanya cairan disinfektan, jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB, dan kapasitas pengunjung 50 persen," tutup Prasetyo.
Jakarta: Puluhan petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (
sidak) terhadap lima tempat usaha hingga tempat hiburan di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat 28 Mei 2021. Sidak ini dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sidak melibatkan Tiga Pilar yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI. Program ini bagian dari pengawasan dan pengendalian protokol kesehatan
covid-19.
"Hari ini kita tinjau ada lima. Diantaranya, Clasic, Puri Sehat, Masterpiece, Fashion dan Orchard," ucap Camat Sawah Besar,
Prasetyo, di sela sidak, Jumat malam, 28 Mei 2021.
Baca:
Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 693
Prasetyo mengatakan langkah ini guna memastikan bahwa pelaku usaha hiburan tetap mematuhi aturan prokes dalam mencegah virus covid-19. Selain itu tempat karoke, spa, dan jenis lainnya tidak diperkenankan beroperasi.
"Yang boleh itu hanya resto dan lounge. Itu tetap harus patuhi prokes seperti pakai masker, jaga jarak, adanya cairan disinfektan, jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB, dan kapasitas pengunjung 50 persen," tutup Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)