Jakarta: Penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, meningkat selama pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta. Ada 181 penumpang yang berangkat pada 2-6 November 2021.
"Keberangkatan paling banyak pada 5 November, yakni 36 bus ke berbagai jurusan dengan 61 penumpang," ujar Kepala Terminal Bus Pulo Gebang, Bernard Pasaribu, di Jakarta, Minggu, 7 November 2021.
Menurut dia, saat DKI Jakarta berstatus PPKM level 2, jumlah keberangkatan penumpang paling banyak hanya 10 orang per hari. Bahkan, pada 1 November 2021, hanya ada empat penumpang per hari.
Baca: Wali Kota Bekasi Mempertanyakan Status PPKM Level 2 ke Pusat
"Setelah statusnya turun menjadi PPKM level 1, jumlah keberangkatan penumpang berangsur-angsur meningkat," kata dia.
Pemerintah menurunkan status PPKM di DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021. Penurunan status ini berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19.
Indikator lainnya ialah capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen. Selain itu, vaksinasi dosis satu untuk warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal 60 persen.
Jakarta: Penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, meningkat selama pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 1 di
DKI Jakarta. Ada 181 penumpang yang berangkat pada 2-6 November 2021.
"Keberangkatan paling banyak pada 5 November, yakni 36 bus ke berbagai jurusan dengan 61 penumpang," ujar Kepala Terminal Bus Pulo Gebang, Bernard Pasaribu, di
Jakarta, Minggu, 7 November 2021.
Menurut dia, saat DKI Jakarta berstatus PPKM level 2, jumlah keberangkatan penumpang paling banyak hanya 10 orang per hari. Bahkan, pada 1 November 2021, hanya ada empat penumpang per hari.
Baca:
Wali Kota Bekasi Mempertanyakan Status PPKM Level 2 ke Pusat
"Setelah statusnya turun menjadi PPKM level 1, jumlah keberangkatan penumpang berangsur-angsur meningkat," kata dia.
Pemerintah menurunkan status PPKM di DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021. Penurunan status ini berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19.
Indikator lainnya ialah capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen. Selain itu, vaksinasi dosis satu untuk warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal 60 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)