Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Kewenangan Satpol PP Menyidik Diyakini Berefek pada Penegakan Hukum Prokes

Fachri Audhia Hafiez • 22 Juli 2021 08:49
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi kewenangan penyidikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penegakan hukum hanya untuk mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
 
"Kita beri penguatan landasan hukum, payung hukum, supaya memberi efek jera kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
 
Peran Satpol PP untuk menyidik tertuang dalam Pasal 28A ayat (1) pada draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Satpol PP bisa menyidik sejumlah hal bersama Polri.

Pasal itu menyebutkan selain penyidik Polri, PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) tertentu di lingkungan Pemprov DKI dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah.
 
Ariza menuturkan aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi kompetensi diberi kewenangan sebagai penyidik. Penerapan kewenangan pada Satpol PP itu pun akan dilakukan secara bertahap.
 
"Tentu semua ada tahapan dan ketentuannya nanti diatur melalui Perda ini," ucap Ariza.
 
Baca: Wagub DKI: Adang Laju Penularan Covid-19 dari Hulu
 
Lewat penyidikan, kata Ariza, pelanggaran prokes bisa diusut tuntas. Pelanggar yang membandel akan diberi sanksi pidana.
 
Salah satu ancaman pidana yang bakal diterapkan, yakni hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp500 ribu bagi pelanggar tidak menggunakan masker. "Sanksi ini dipidanakan bagi mereka yang mengulang ulang atau sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan prokes," ucap politikus Partai Gerindra itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan