Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga Minggu, 25 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 21 Juli 2021.
Penegakan protokol kesehatan (prokes) saat PPKM level 4 merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Pada sektor nonesensial, 100 persen warga diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sedangkan sektor esensial bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen atau 25 persen. Sektor esensial ini meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, industri hingga pelayanan publik.
Penerapan WFO 50 persen khusus pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat. Sementara itu, WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Pada sektor industri wajib WFO 10 persen di bagian pelayanan administrasi perkantoran. Seluruh kegiatan WFO wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Sektor kritikal wajib WFO 100 persen. Sektor ini meliputi pelayanan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat hingga distribusi kebutuhan pangan.
Baca: Penyekatan Masih Berlaku di Masa PPKM Level 4
Supermarket jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sama halnya dengan pasar tradisional yang jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 13.00 WIB.
Apotek dan toko obat boleh buka 24 jam. Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan wajib beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Lalu, restoran hingga warung makan tidak boleh menyediakan makan di tempat dan hanya melayani pesanan take away.
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal, area publik hingga tempat resepsi pernikahan ditutup atau ditiadakan sementara. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kerja.
Berikutnya, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan secara berjemaah. Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Kendaraan umum hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara ojek online dan pangkalan boleh bawa penumpang 100 persen dari kapasitas.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta menetapkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga Minggu, 25 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan pada Rabu, 21 Juli 2021.
Penegakan protokol kesehatan (prokes) saat
PPKM level 4 merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Pada sektor nonesensial, 100 persen warga diwajibkan bekerja dari rumah atau
work from home (WFH).
Sedangkan sektor esensial bekerja dari kantor atau
work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen atau 25 persen. Sektor esensial ini meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, industri hingga pelayanan publik.
Penerapan WFO 50 persen khusus pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat. Sementara itu, WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Pada sektor industri wajib WFO 10 persen di bagian pelayanan administrasi perkantoran. Seluruh kegiatan WFO wajib menerapkan
protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Sektor kritikal wajib WFO 100 persen. Sektor ini meliputi pelayanan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat hingga distribusi kebutuhan pangan.
Baca:
Penyekatan Masih Berlaku di Masa PPKM Level 4
Supermarket jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sama halnya dengan pasar tradisional yang jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 13.00 WIB.
Apotek dan toko obat boleh buka 24 jam. Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan wajib beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Lalu, restoran hingga warung makan tidak boleh menyediakan makan di tempat dan hanya melayani pesanan take away.
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal, area publik hingga tempat resepsi pernikahan ditutup atau ditiadakan sementara. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kerja.
Berikutnya, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan secara berjemaah. Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Kendaraan umum hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara ojek
online dan pangkalan boleh bawa penumpang 100 persen dari kapasitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)