Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin, 7 Juni 2021. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan seleksi PPDB diterapkan lantaran sekolah negeri tak mampu menampung seluruh peserta didik.
Nahdiana menuturkan SMP Negeri hanya dapat mengakomodasi 47,33 persen peserta didik. Sedangkan total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri hanya 33,66 persen peserta didik.
“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Dia menyebut kebijakan PPDB selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 juga tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 608 Tahun 2021 tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru.
PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi menjadi empat jalur. Pertama, jalur prestasi, sekolah akan memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
"Kedua, jalur afirmasi di mana sekolah memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah," ucap dia.
Ketiga, jalur zonasi, yaitu memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah. Hal ini disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
"Keempat, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, yaitu memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas," jelas Nahdiana.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:
1. Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021
2. Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021
3. Jenjang SD:
a. Jalur afirmasi prioritas I: 7 – 11 Juni 2021
b. Jalur afirmasi prioritas II: 14 – 18 Juni 2021
c. Jalur zonasi: 21 – 25 Juni 2021
d. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: 7 – 25 Juni 2021
4. Jenjang SMP dan SMA:
a. Prestasi akademik dan non-akademik: 7 – 11 Juni 2021
b. Jalur afirmasi prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c. Jalur afirmasi prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d. Jalur zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021
e. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
5. Jenjang SMK:
a. Prestasi akademik dan non-akademik: 7 – 11 Juni 2021
b. Jalur afirmasi prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c. Jalur afirmasi prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
6. Jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : 26 Juli – 4 Agustus 2021.
Nahdiana berharap pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 berjalan lancar. Pihaknya berharap seluruh warga Jakarta dari berbagai kalangan bisa memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas.
"Harapannya juga PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” tutur dia.
Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin, 7 Juni 2021. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan seleksi PPDB diterapkan lantaran sekolah negeri tak mampu menampung seluruh peserta didik.
Nahdiana menuturkan SMP Negeri hanya dapat mengakomodasi 47,33 persen peserta didik. Sedangkan total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri hanya 33,66 persen peserta didik.
“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Dia menyebut kebijakan PPDB selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 juga tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 608 Tahun 2021 tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru.
PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi menjadi empat jalur. Pertama, jalur prestasi, sekolah akan memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
"Kedua, jalur afirmasi di mana sekolah memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah," ucap dia.
Ketiga, jalur zonasi, yaitu memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah. Hal ini disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
"Keempat, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, yaitu memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas," jelas Nahdiana.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:
1. Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021
2. Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021
3. Jenjang SD:
a. Jalur afirmasi prioritas I: 7 – 11 Juni 2021
b. Jalur afirmasi prioritas II: 14 – 18 Juni 2021
c. Jalur zonasi: 21 – 25 Juni 2021
d. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: 7 – 25 Juni 2021
4. Jenjang SMP dan SMA:
a. Prestasi akademik dan non-akademik: 7 – 11 Juni 2021
b. Jalur afirmasi prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c. Jalur afirmasi prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d. Jalur zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021
e. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
5. Jenjang SMK:
a. Prestasi akademik dan non-akademik: 7 – 11 Juni 2021
b. Jalur afirmasi prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c. Jalur afirmasi prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
6. Jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : 26 Juli – 4 Agustus 2021.
Nahdiana berharap pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 berjalan lancar. Pihaknya berharap seluruh warga Jakarta dari berbagai kalangan bisa memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas.
"Harapannya juga PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)