medcom.id, Jakarta: Pengusaha yang kecewa lantaran gagal ikut lelang peningkatan jalan dan saluran tepi di Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan melaporkan kelompok kerja (pokja) lelang Jakarta Selatan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Direktur Utama PT Ambalat Jaya Abadi Deni Supriyadi mengatakan, keterangan resmi yang diberikan Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jaksel, perusahaannya menempati urutan ketiga peserta lelang dengan penawaran terendah, yakni sebesar 86,29 persen dari pagu penawaran sementara (HPS) Rp 9.472.489.000.
Namun, belakangan perusahaan dinyatakan batal lelang karena dokumennya tidak dilengkapi Surat Keterangan Hasil Audit Sistem Manajemen (SMK3) yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Padahal sejak awal mengikuti lelang, SMK3 yang ditandatangi Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kemenakertrans telah kami lampirkan," kata Deni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015).
Deni mendesak Pokja UPPBJ Jakarta Selatan menggelar lelang ulang. Perusahaannya sendiri juga telah menyanggah hasil lelang yang dimenangkan perusahaan urutan kelima.
“Lucunya, dalam seleksi tahap akhir, peserta nomor satu dan dua juga dinyatakan gugur,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala UPPBJ Jakarta Selatan, Togu Siagian mengaku tidak bisa melakukan intervensi apa pun terkait proses lelang. Semua keputusan mutlak urusan pokja lelang. "Kalau memang keberatan, silakan melakukan penyanggahan," kata Togu.
medcom.id, Jakarta: Pengusaha yang kecewa lantaran gagal ikut lelang peningkatan jalan dan saluran tepi di Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan melaporkan kelompok kerja (pokja) lelang Jakarta Selatan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Direktur Utama PT Ambalat Jaya Abadi Deni Supriyadi mengatakan, keterangan resmi yang diberikan Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jaksel, perusahaannya menempati urutan ketiga peserta lelang dengan penawaran terendah, yakni sebesar 86,29 persen dari pagu penawaran sementara (HPS) Rp 9.472.489.000.
Namun, belakangan perusahaan dinyatakan batal lelang karena dokumennya tidak dilengkapi Surat Keterangan Hasil Audit Sistem Manajemen (SMK3) yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Padahal sejak awal mengikuti lelang, SMK3 yang ditandatangi Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kemenakertrans telah kami lampirkan," kata Deni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015).
Deni mendesak Pokja UPPBJ Jakarta Selatan menggelar lelang ulang. Perusahaannya sendiri juga telah menyanggah hasil lelang yang dimenangkan perusahaan urutan kelima.
“Lucunya, dalam seleksi tahap akhir, peserta nomor satu dan dua juga dinyatakan gugur,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala UPPBJ Jakarta Selatan, Togu Siagian mengaku tidak bisa melakukan intervensi apa pun terkait proses lelang. Semua keputusan mutlak urusan pokja lelang. "Kalau memang keberatan, silakan melakukan penyanggahan," kata Togu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)