Ricuh penggusuran paksa warga Kampung Pulo, Jaktim, Kamis (20/8/2015).MI/Panca Syurkani
Ricuh penggusuran paksa warga Kampung Pulo, Jaktim, Kamis (20/8/2015).MI/Panca Syurkani

FPI Minta Makam Habib di Kampung Pulo Tak Diutak-atik

Lukman Diah Sari • 21 Agustus 2015 14:22
medcom.id, Jakarta: Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah tokoh masyarakat mengutarakan tiga syarat agar penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur, aman. Salah satunya, Pemprov DKI tak mengutak-atik dua makam habib di sana.
 
"Ada dua makam di situ yang dianggap makam habib. Kita sudah sampaikan, makam itu tidak akan diganggu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karniavan usai menerima perwakilan FPI dan tokoh masyarakat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
 
Kepolisian memerhatikan permintaan FPI dan warga. Tito memastikan, dua makam habib di Kampung Pulo, masih utuh. "Sampai saat ini makam masih utuh. Kalau ada info makam digusur, dihancurkan, itu tidak benar," Tito menegaskan.

(Baca: Warga Kampung Pulo Tolak Relokasi, Alat Berat Dibakar)
 
Selain makam keramat, tambah Tito, FPI dan warga juga meminta tempat ibadah di bantaran Kali Ciliwung di Kampung Pulo, tak digusur. Menurut dia, harapan FPI dan warga sudah disampaikan kepada Wali Kota Jaktim.
 
"Musala jangan digusur, tetap diupayakan untuk berdiri. Dan akan diperbaiki juga dirapihkan," Tito lagi-lagi menjamin. "Saya bahkan sempat salat di sana."
 
Permintaan terakhir, menurut Tito, FPI mau pemprov memerhatikan nasib warga yang sudah puluhan tahun tinggal di Kampung Pulo, tapi tidak mengantongi sertifikat kepemilikan tanah di sana. Mereka harus diprioritaskan mendapat tempat di Rumah Susun Jatinegara.
 
(Baca: FPI Janji tak Bikin Onar di Kampung Pulo)
 
"Saya sudah komunikasi dengan Wali Kota Jaktim, meskipun surat tidak ada semestinya RT dan RW tahu mereka. Coba mereka untuk menyampaikan," beber Tito.
 
Tito menjamin, semua kepala keluarga bekas warga Kampung Pulo, pasti mendapatkan hak mereka di rusun. Kapasitas rusun ada 1.100 unit, sementara warga yang terdaftar hanya 942 KK.
 
Hanya, tambah dia, tuntutan ganti rugi sebesar 25 persen dari NJOP sulit untuk dikabulkan. "Karena, kalau seandainya dipenuhi, salah-salah nanti yang memberikan uang sebesar 25 persen dari NJOP itu malah dianggap korupsi," jelas Tito.
 
(Baca: Penggusuran Kampung Pulo Rusuh, Ahok: Gak Ada Ganti Duit, Titik!!!)
 
Kemarin, relokasi warga Kampung Pulo, berjalan tegang. Sempat terjadi perang batu antara warga dan aparat. Usai kerusuhan, 37 warga ditangkap.
 
Sempat disetop, penggusuran paksa diteruskan hari ini. Selain mengerahkan ratusan aparat, Polda Metro juga menurunkan hampir seluruh anggota Reskrimum. Mereka disebar di sejumlah titik di Kampung Pulo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan