medcom.id, Jakarta: Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta mengundang Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. Dalam rapat itu terungkap, kepala daerah wajib dan harus menjaga etika.
Menurut Irman, sebagai pejabat kepala daerah, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama wajib menjaga stabilitas politik antara eksekutif dan legislatif. Ketentuan itu sudah diatur di TAP MPR dan peraturan Pemerintah Daerah.
"Kepala daerah yang melanggar norma dan etika dianggap melanggar TAP MPR nomor 6 tahun 2001, di situ diatur tentang etika penyelenggaraan negara, politik dan pemerintahaan. Presiden, Gubernur, Bupati jangan sampai melanggar TAP MPR. Bahkan dalam undang-undang pemerintah daerah, kepala derah berkewajiban dan harus menjaga etika," kata Irman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Ahok tidak kooperatif. Dirinya mengaku kesulitan berkomunikasi dengan mantan Bupati Belitung Timur itu. "APBD perubahan pasti akan dibahas dengan DPRD, bagaimana cara mengerem mulutnya dia," kata Pras.
Seperti diketahui, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta mengundang sejumlah pakar, mereka diminta pendapatnya terkait pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok karena mengirim dokumen RAPBD bukan hasil pembahasan dewan dan etika Ahok sebagai pejabat publik.
medcom.id, Jakarta: Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta mengundang Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. Dalam rapat itu terungkap, kepala daerah wajib dan harus menjaga etika.
Menurut Irman, sebagai pejabat kepala daerah, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama wajib menjaga stabilitas politik antara eksekutif dan legislatif. Ketentuan itu sudah diatur di TAP MPR dan peraturan Pemerintah Daerah.
"Kepala daerah yang melanggar norma dan etika dianggap melanggar TAP MPR nomor 6 tahun 2001, di situ diatur tentang etika penyelenggaraan negara, politik dan pemerintahaan. Presiden, Gubernur, Bupati jangan sampai melanggar TAP MPR. Bahkan dalam undang-undang pemerintah daerah, kepala derah berkewajiban dan harus menjaga etika," kata Irman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Ahok tidak kooperatif. Dirinya mengaku kesulitan berkomunikasi dengan mantan Bupati Belitung Timur itu. "APBD perubahan pasti akan dibahas dengan DPRD, bagaimana cara
mengerem mulutnya dia," kata Pras.
Seperti diketahui, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta mengundang sejumlah pakar, mereka diminta pendapatnya terkait pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok karena mengirim dokumen RAPBD bukan hasil pembahasan dewan dan etika Ahok sebagai pejabat publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)