medcom.id, Jakarta: Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menunda rapat membahas RAPBD DKI Jakarta 2015 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi DKI. Sebab, DPRD belum menerima salinan dokumen tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, penundaan yang dilakukan legislatif membingungkan. Sebab, dokumen RAPBD DKI hasil evaluasi Kemendagri sudah diterima dewan. Dokumen tersebut sudah bisa dilihat dan diunggah di situs portal Pemprov DKI.
"Sebenarnya sudah ada di beritajakarta.com, dan jakarta.go.id. Berkas dari Kemendagri juga sudah ada di tangan mereka. Kami juga sudah menyerahkan dokumen APBD yang diminta dewan. Berkas kami lengkap," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2015).
Rapat ditunda hingga besok, Rabu 18 Maret. Agenda rapat membahas dokumen hasil evaluasi Kemendagri. Namun, jika hasil rapat internal dewan nantinya menyatakan APBD versi Pemprov menyalahi aturan, legislatif akan menolak membahas.
medcom.id, Jakarta: Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menunda rapat membahas RAPBD DKI Jakarta 2015 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi DKI. Sebab, DPRD belum menerima salinan dokumen tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, penundaan yang dilakukan legislatif membingungkan. Sebab, dokumen RAPBD DKI hasil evaluasi Kemendagri sudah diterima dewan. Dokumen tersebut sudah bisa dilihat dan diunggah di situs portal Pemprov DKI.
"Sebenarnya sudah ada di beritajakarta.com, dan jakarta.go.id. Berkas dari Kemendagri juga sudah ada di tangan mereka. Kami juga sudah menyerahkan dokumen APBD yang diminta dewan. Berkas kami lengkap," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2015).
Rapat ditunda hingga besok, Rabu 18 Maret. Agenda rapat membahas dokumen hasil evaluasi Kemendagri. Namun, jika hasil rapat internal dewan nantinya menyatakan APBD versi Pemprov menyalahi aturan, legislatif akan menolak membahas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)