Truk tabrak 7 pengendara motor lawan arah di Lenteng Agung, foto: Instagram
Truk tabrak 7 pengendara motor lawan arah di Lenteng Agung, foto: Instagram

Polisi Sebut Sopir Truk Penabrak 7 Pemotor Berstatus Korban

M Rodhi Aulia • 23 Agustus 2023 16:46
Jakarta: Pihak kepolisian memastikan sopir truk yang menabrak tujuh pemotor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, merupakan korban. Pasalnya sopir membawa truknya berada di lajur yang benar.
 
"Sebenarnya kan korban itu sopir truk, karena dia jadi susah mobilnya rusak karena ada yang melawan arah," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 23 Agustus 2023.
 
Menurut Latif dari temuan sementara, sopir truk yang menabrak motor justru dapat dikatakan sebagai korban kelalaian pengendara yang melawan arus. Meski demikian proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sementara itu, Latif menilai pengendara motor yang ditabrak truk bisa menjadi tersangka. Pasalnya berdasarkan keterangan saksi di TKP, pengendara motor melawan arah.
 
"Bisa jadi dia (pengendara motor) jadi tersangka, karena kan sebenarnya itu bukan jalurnya mereka," ujarnya.
 
Baca juga: 7 Pemotor Ditabrak Truk di Lenteng Agung Berpotensi Jadi Tersangka

Secara kriteria dan kronologi kasus, para pengemudi motor dapat dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
 
Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
 
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan