Jakarta: Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) meminta polemik jual beli lahan Rumah Sakit Sumber Waras diselesaikan di pengadilan. Dengan begitu, konflik bisa diselesaikan secara adil dan tidak berkepanjangan.
"Untuk pembatalan sebuah kesepakatan jual beli yang sah, terang, dan tunai memang harus melalui pengadilan agar tidak ada masalah di kemudian hari," ujar Ketua YKSW Safzen Noerdin kepada Medcom.id melalui pesan singkat, Selasa, 5 Juni 2018.
Safzen memastikan hingga saat ini status lahan yang dimaksud masih milik Pemprov DKI. Bahkan, sertifikat sudah tertanda milik Pemprov DKI.
Tak hanya itu, Safzen menyatakan bakal tetap konsisten pada pedoman dan proses hukum yang berlaku. Pasalnya, proses jual beli tanah RS Sumber Waras dilakukan sesuai prosedur.
Baca: Yayasan Kesehatan Sumber Waras Tolak Bayar Rp191 M
Sebelumnya, BPK menyebutkan lahan milik YKSW seluas 3,6 hektare yang dibeli saat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2014 seharga Rp755 miliar berlebihan. Adapun dana yang kelebihan itu ditaksir senilai Rp191 miliar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membetalkan pembelian lahan RS Sumber Waras. Hal itu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta 2017 atas pembelian lahan RS Sumber Waras.
Jakarta: Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) meminta polemik jual beli lahan Rumah Sakit Sumber Waras diselesaikan di pengadilan. Dengan begitu, konflik bisa diselesaikan secara adil dan tidak berkepanjangan.
"Untuk pembatalan sebuah kesepakatan jual beli yang sah, terang, dan tunai memang harus melalui pengadilan agar tidak ada masalah di kemudian hari," ujar Ketua YKSW Safzen Noerdin kepada Medcom.id melalui pesan singkat, Selasa, 5 Juni 2018.
Safzen memastikan hingga saat ini status lahan yang dimaksud masih milik Pemprov DKI. Bahkan, sertifikat sudah tertanda milik Pemprov DKI.
Tak hanya itu, Safzen menyatakan bakal tetap konsisten pada pedoman dan proses hukum yang berlaku. Pasalnya, proses jual beli tanah RS Sumber Waras dilakukan sesuai prosedur.
Baca: Yayasan Kesehatan Sumber Waras Tolak Bayar Rp191 M
Sebelumnya, BPK menyebutkan lahan milik YKSW seluas 3,6 hektare yang dibeli saat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2014 seharga Rp755 miliar berlebihan. Adapun dana yang kelebihan itu ditaksir senilai Rp191 miliar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membetalkan pembelian lahan RS Sumber Waras. Hal itu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta 2017 atas pembelian lahan RS Sumber Waras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)