medcom.id, Jakarta: Wacana RUU Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty yang diusulkan DPR akan merusak tatanan hukum yang sudah dibangun. Pengampunan bisa saja dilakukan jika pejabat berani melakukan pembuktian harta secara terbalik.
"Kalau ada mau rekonsiliasi, pengampunan koruptor, boleh saja. Tapi pejabat harus mengumumkan hartanya dari mana. Jangan sudah pengampunan terus korupsi lagi, kacau dong," kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
Selain mengumumkan harta kekayaan, koruptor yang ingin mendapatkan pengampunan harus menjelaskan asal harta yang dia miliki. "Kalau mau ada pemutihan/pengampunan koruptor, boleh. Tapi harus disebutkan asalnya (harta). Harus ada pembuktian terbalik harta pejabat," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Menurut dia, perlu ada pengampunan dengan sistem berlaku putus. Dia mencontohkan pengampunan yang diberikan pada koruptor sebelum reformasi.
"Korupsi yang dilakukan sebelum 1998 diampunin dengan alasan supaya adil. Katanya yang berkuasa sekarang aktivis antikorupsi yang bertekad membaguskan negara ini," jelas Ahok.
medcom.id, Jakarta: Wacana RUU Pengampunan Nasional atau
Tax Amnesty yang diusulkan DPR akan merusak tatanan hukum yang sudah dibangun. Pengampunan bisa saja dilakukan jika pejabat berani melakukan pembuktian harta secara terbalik.
"Kalau ada mau rekonsiliasi, pengampunan koruptor, boleh saja. Tapi pejabat harus mengumumkan hartanya dari mana. Jangan sudah pengampunan terus korupsi lagi, kacau dong," kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
Selain mengumumkan harta kekayaan, koruptor yang ingin mendapatkan pengampunan harus menjelaskan asal harta yang dia miliki. "Kalau mau ada pemutihan/pengampunan koruptor, boleh. Tapi harus disebutkan asalnya (harta). Harus ada pembuktian terbalik harta pejabat," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Menurut dia, perlu ada pengampunan dengan sistem berlaku putus. Dia mencontohkan pengampunan yang diberikan pada koruptor sebelum reformasi.
"Korupsi yang dilakukan sebelum 1998 diampunin dengan alasan supaya adil. Katanya yang berkuasa sekarang aktivis antikorupsi yang bertekad membaguskan negara ini," jelas Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)