Petugas mendatangi Kalijodo untuk memberikan SP satu. (Foto: MTVN/Wanda)
Petugas mendatangi Kalijodo untuk memberikan SP satu. (Foto: MTVN/Wanda)

Warga Kalijodo Diultimatum 11 Hari untuk Kosongkan Rumah

Wanda Indana • 18 Februari 2016 12:15
medcom.id, Jakarta: Warga Kalijodo, Pejanggalan, Jakarta Barat diberi waktu 11 hari untuk mengosongkan rumahnya. Warga yang tidak menggubris akan dipindahkan secara paksa.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini memberikan Surat Peringatan (SP) satu kepada warga Kalijodo di RT 7 RW 10, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Barat. Di sana, ada 87 Kepala Keluarga (KK) yang mendapat SP1.
 
Pemprov DKI memberikan waktu tujuh hari kepada warga Kalijodo untuk angkat kaki dari rumah mereka. Jika tak diindahkan, maka Pemprov akan mengeluarkan SP2 untuk jangka waktu tiga hari dan SP3 satu hari. Bila masih tidak dipatuhi, Pemrov DKI melakukan pemindahan paksa.
 
Warga Kalijodo, Amir mengatakan, Pemprov DKI harus mengedepankan musyawah terkait rencana penggusuran. Sebab, warga tidak menerima sosialisasi terkait rencana penggusuran.
 
"Harusnya ada sosialisasi dulu, jangan tiba-tiba kasih SP1," kata Amir kepada Metrotvnews.com, Kamis (18/2/2016).
 
Amir meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama melakukan pendekatan terlebih dahulu. Bertemu tokoh masyarakat setempat.
 
"Kalau seperti ini, kami seperti bukan warga dia (Ahok). Bicara baik-baik, ngopi-ngopi dulu, kan enak," ujarnya.
 
Terkait, rencana Pemprov DKI yang berencana memberikan bantuan Rp5 juta kepada mantan PSK di kawasan kalijodo dinilai tak tepat. "Makanya ketemu kita dulu. Susah banget sih, mau ketemu warganya saja enggak mau? Duit segitu cuma bertahan berapa hari?," kata Amir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan