Sampah menggunung di TPST Bantar Gebang. (Foto: Antara/Risky Andrianto)
Sampah menggunung di TPST Bantar Gebang. (Foto: Antara/Risky Andrianto)

PT GTJ Bersyukur DKI Tunda Pemutusan Kontrak

Damar Iradat • 04 Januari 2016 19:29
medcom.id, Jakarta: Perusahaan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang PT Godang Tua Jaya joint operation PT Navigat Organic Energy Indonesia bersyukur Pemerintah DKI menunda pemutusan kontrak kerja. Sebab, Pemerintah DKI belum siap mengelola sampah sendiri.
 
"Penundaan (pemutusan kontrak) tepat. Karena, kalau ada Surat Peringatan (SP) tiga berarti pengelolaan sampah di Bantar Gebang berhenti," kata tim ahli PT Godang Tua, Benny Tunggul kepada Metrotvnews.com, Senin (4/1/2016).
 
Menurut Benny, ada beberapa faktor yang menyebabkan DKI perlu menunda SP3. Di antaranya, DKI belum siap melakukan swakelola sampah di Bantar Gebang. Ia meminta Pemerintah DKI mengevaluasi soal pengelolaan sampah.
 
Keputusan yang terburu-buru berdampak buruk pada pengelolaan sampah di Bantar Gebang, Bekasi. "DKI jangan terlampau emosional kalau ambil keputusan," ujarnya.
 
Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji mengatakan, pihaknya berencana mengeluarkan SP III untuk PT GTJ pada 10 Januari mendatang. Namun, keputusan tersebut diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.
 
Ia mengatakan, pihaknya akan merekrut konsultan independen untuk mengaudit ulang status kerja sama PT GTJ jo PT NOEI dengan DKI. Konsultan itu akan mencari duduk perkara kisruh pengelolaan TPST Bantar Gebang.
 
Hal tersebut pun memastikan uang tipping fee sebesar Rp400 miliar per tahun kepada PT GTJ masih berjalan. Ini dilakukan guna mengantisipasi gugatan secara hukum.
 
"Kalau sampai ada keputusan hukum yang membuat sampah tidak boleh dibuang ke Bantar Gebang bisa jadi masalah Jakarta," kata Isnawa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>