"Kriteria level 1, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Imendagri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa Bali, Selasa, 2 Agustus 2022.
Kebijakan untuk mencegah penularan covid-19 itu berlaku mulai 2-15 Agustus 2022. Sementara itu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," terang Safrizal.
Baca: Epidemiolog Minta PPKM Tetap Diberlakukan Tekan Lonjakan Covid-19 |
Safrizal mengatakan penanganan covid-19 di seluruh daerah terus terkendali. Kemendagri meminta pemerintah daerah (pemda) meningkatkan penyuntikan vaksin dosis ketiga (booster).
“Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id