Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengawasi dan menindak pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Tercatat sebanyak 1.242 orang diberi sanksi karena melanggar aturan dan protokol kesehatan pada Senin, 27 Juli 2020.
"Penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yaitu pada tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan pelanggaran perseorangan tidak memakai masker," ucap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Sebanyak 10 sanksi teguran tertulis dilayangkan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di tempat/fasilitas umum. Sedangkan 1.125 orang diberi sanksi kerja sosial dan 107 orang diberi denda.
"Mereka yang diberi sanksi kerja sosial dan diberi sanksi denda karena membandel tidak memakai masker," kata Ani.
Baca: Mayoritas Masyarakat Mendukung PSBB
Penegakan protokol kesehatan tersebut telah dilakukan sejak masa PSBB transisi pada 5 Juni 2020. Total pelanggaran sanksi teguran tertulis mencapai 427.
Kemudian 4.391 orang diberi sanksi denda, 26 tempat usaha disegel, dan 39.769 orang diberi sanksi kerja sosial. Pemerintah Provinsi DKI mencatat perolehan denda dari perorangan mencapai Rp692 juta.
"Lalu tempat/fasilitas umum sejumlah Rp269 juta dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171 juta. Sehingga total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp1.132.510.000," ungkap Ani.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengawasi dan menindak pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Tercatat sebanyak 1.242 orang diberi sanksi karena melanggar aturan dan protokol kesehatan pada Senin, 27 Juli 2020.
"Penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yaitu pada tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan pelanggaran perseorangan tidak memakai masker," ucap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Sebanyak 10 sanksi teguran tertulis dilayangkan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di tempat/fasilitas umum. Sedangkan 1.125 orang diberi sanksi kerja sosial dan 107 orang diberi denda.
"Mereka yang diberi sanksi kerja sosial dan diberi sanksi denda karena membandel tidak memakai masker," kata Ani.
Baca: Mayoritas Masyarakat Mendukung PSBB
Penegakan protokol kesehatan tersebut telah dilakukan sejak masa PSBB transisi pada 5 Juni 2020. Total pelanggaran sanksi teguran tertulis mencapai 427.
Kemudian 4.391 orang diberi sanksi denda, 26 tempat usaha disegel, dan 39.769 orang diberi sanksi kerja sosial. Pemerintah Provinsi DKI mencatat perolehan denda dari perorangan mencapai Rp692 juta.
"Lalu tempat/fasilitas umum sejumlah Rp269 juta dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171 juta. Sehingga total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp1.132.510.000," ungkap Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)