Jakarta: Tingkat perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Jakarta Pusat (Jakpus) meningkat selama pandemi covid-19. Sejak awal virus korona mewabah Maret 2020, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menerima 600 gugatan perceraian.
"Yang cerai itu mencapai 150 pasang pasutri dari jumlah perkara yang masuk 250," kata Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Sirajuddin Sailellah, di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Menurut dia, ada beberapa faktor penyebab perceraian. Hal ini meliputi perselisihan, pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi, dan faktor lainnya.
Baca: Mengapa Perceraian dan Kekerasan Rumah Tangga Meningkat saat Covid-19?
Sementara itu, pada 2019, pihaknya menangani 1.693 kasus perceraian. Per bulan, ada 140 kasus yang diproses di Pengadilan Agama Jakpus.
"Kalau meningkat pasti, cukup tinggi juga pada pandemi covid-19," jelas dia.
Jakarta: Tingkat perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Jakarta Pusat (Jakpus) meningkat selama pandemi covid-19. Sejak awal virus korona mewabah Maret 2020, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menerima 600 gugatan perceraian.
"Yang cerai itu mencapai 150 pasang pasutri dari jumlah perkara yang masuk 250," kata Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Sirajuddin Sailellah, di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Menurut dia, ada beberapa faktor penyebab perceraian. Hal ini meliputi perselisihan, pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi, dan faktor lainnya.
Baca:
Mengapa Perceraian dan Kekerasan Rumah Tangga Meningkat saat Covid-19?
Sementara itu, pada 2019, pihaknya menangani 1.693 kasus perceraian. Per bulan, ada 140 kasus yang diproses di Pengadilan Agama Jakpus.
"Kalau meningkat pasti, cukup tinggi juga pada pandemi covid-19," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)