Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta tak akan memberikan sanksi kepada daycare atau tempat penitipan anak yang belum berizin. Sebab, Disdik DKI hanya bertugas membina daycare agar dapat memberikan pembelajaran yang tepat kepada anak-anak.
"Kita hanya membina dan mendorong agar mereka memenuhi standar pembelajaran agar pembelajaran dan lembaganya bermutu," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Ferry Safarudin saat ditemui Medcom.id, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Bisnis daycare ini menyasar anak-anak usia dini, seperti lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Untuk PAUD, kata dia, jumlahnya pun kini sudah mencapai 4.518 di Jakarta.
Ferry mengatakan, Disdik DKI Jakarta telah memiliki tim khusus untuk mengawasi berbagai lembaga pendidikan anak usia dini. Pasalnya, ada aturan yang harus dipenuhi lembaga pendidikan seperti daycare. Aturan itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
"Disdik memiliki penilik di setiap wilayah yang bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga yang menyelenggarakan PAUD, termasuk daycare," kata dia.
Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta tak akan memberikan sanksi kepada
daycare atau tempat penitipan anak yang belum berizin. Sebab, Disdik DKI hanya bertugas membina
daycare agar dapat memberikan pembelajaran yang tepat kepada anak-anak.
"Kita hanya membina dan mendorong agar mereka memenuhi standar pembelajaran agar pembelajaran dan lembaganya bermutu," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Ferry Safarudin saat ditemui
Medcom.id, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Bisnis
daycare ini menyasar anak-anak usia dini, seperti lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Untuk PAUD, kata dia, jumlahnya pun kini sudah mencapai 4.518 di Jakarta.
Ferry mengatakan, Disdik DKI Jakarta telah memiliki tim khusus untuk mengawasi berbagai lembaga pendidikan anak usia dini. Pasalnya, ada aturan yang harus dipenuhi lembaga pendidikan seperti
daycare. Aturan itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
"Disdik memiliki penilik di setiap wilayah yang bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga yang menyelenggarakan PAUD, termasuk
daycare," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)