medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan barang bukti dan dua tersangka guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjong, setelah berkas perkara dinyakatan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Sudah P21, tahap dua akan kita kirimkan hari Kamis (6/11). Pihak kejaksaan sudah siap menerima pelimpahan tahap dua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/10/2014) siang.
Menurut Heru, sudah ada dua perkara yang diselesaikan penyidik. Yang pertama adalah para tersangka outsourcing dan dua oknum guru.
"Pihak kejaksaan juga sudah menyiapkan jaksa-jaksa yang dipilih untuk proses persidangan nanti," lanjutnya.
Penyidik dan jaksa pun sudah beberapa kali melakukan ekspose terhadap kasus dua tersangka guru JIS tersebut.
"Walaupun sudah diproses di kejaksaan, penyidik akan tetap saling berkoordinasi, saling komunikasi. Kemudian, jika sewaktu-waktu diperlukan menghadirkan para saksi kita akan bantu apa yang diperlukan. Semoga bisa cepat persidangan untuk kepastian hukumnya," tandasnya.
Saat ini, Neil dan Ferdinand masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan, Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan barang bukti dan dua tersangka guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjong, setelah berkas perkara dinyakatan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Sudah P21, tahap dua akan kita kirimkan hari Kamis (6/11). Pihak kejaksaan sudah siap menerima pelimpahan tahap dua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/10/2014) siang.
Menurut Heru, sudah ada dua perkara yang diselesaikan penyidik. Yang pertama adalah para tersangka outsourcing dan dua oknum guru.
"Pihak kejaksaan juga sudah menyiapkan jaksa-jaksa yang dipilih untuk proses persidangan nanti," lanjutnya.
Penyidik dan jaksa pun sudah beberapa kali melakukan ekspose terhadap kasus dua tersangka guru JIS tersebut.
"Walaupun sudah diproses di kejaksaan, penyidik akan tetap saling berkoordinasi, saling komunikasi. Kemudian, jika sewaktu-waktu diperlukan menghadirkan para saksi kita akan bantu apa yang diperlukan. Semoga bisa cepat persidangan untuk kepastian hukumnya," tandasnya.
Saat ini, Neil dan Ferdinand masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan, Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)