Wagub DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama. MI/Angga Yuniar
Wagub DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama. MI/Angga Yuniar

Ahok Serahkan Masalah Lahan Koja ke Wali Kota Jakut

Surya Perkasa • 26 Agustus 2014 14:43
medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan masalah pembebasan sejumlah lahan pembangunan proyek Tol Jakarta Outer Ring Road di kawasan Koja kepada Wali Kota Jakarta Utara.
 
"Sementara biar wali kotanya yang urus itu. Biar Pak Heru Budi Hartono yang selesaikan," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).
 
Ia menilai permintaan warga yang menuntut ganti rugi sebesar Rp35 juta per meter persegi sangat tidak wajar. Pasalnya, sangat tidak logis tanah yang akan dibangun proyek untuk kepentingan umum dapat dikaji dari segi bisnis.

"Jadi yang wajar sajalah. Kalau mau apraisal juga, logikanya kalau sudah mau dibangun tol, masih laku enggak kira-kira kamu minta Rp35 juta per meter? Ini bukan baru rencana kan bikin tolnya. Cuma mau ketemu saja lho jalannya, biar nyambung," jelas Ahok.
 
Tanah dalam proyek pembangunan proyek pemerintah, lanjutnya, sebenarnya sudah harus mengikuti harga yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional. Apalagi status proyek justru tidak dapat diselesaikan karena sebagian lahan yang terkendala.
 
Pembebasan sebagian lahan di kawasan Koja, Jakarta Utara, untuk pembangunan tol JORR oleh Pemprov DKI mendapat penentangan dari pemilik lahan. Mereka meminta pergantian uang lahan yang akan digusur tersebut sebesar Rp35 juta per meternya, sedangkan Pemprov DKI hanya menyediakan dana sebesar Rp12 juta untuk tiap meter tanah yang akan dibebaskan tersebut.
 
Permasalahan ini juga sudah sempat diperkarakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, PN Jakut memutuskan Pemprov DKI harus membayar Rp35 juta per meter persegi. Pemprov DKI sempat menyebutkan akan memilih cara konsinyasi atau menyerahkan proses pembebasan lahan ke pengadilan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan