Jakarta: Warga diminta siap menerima penghapusan nomor induk kependudukan (NIK) Jakarta. Kebijakan itu diberlakukan bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
"Itu suatu konsekuensi karena mereka sudah tinggal di luar Jakarta cukup lama sehingga (kebijakan) itu harus diterima,” kata anggota Komisi A DPRD Jakarta William Aditya Sarana saat dihubungi, Selasa, 23 April 2024.
William mengatakan warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta bisa mengurus dokumen pindah domisili. Sehingga data kependudukan semakin akurat.
"Sebagai warga negara yang baik harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah domisilinya," papar dia.
William menyebut penertiban itu juga terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Masyarakat diimbau menggunakan hak pilihnya di tempat mereka tinggal.
"Kalau dia tinggal di luar Jakarta cukup lama dan menetap di sana, harus mengikuti proses dan aturan kependudukan yang baik dan benar," ujar dia.
Jakarta: Warga diminta siap menerima penghapusan
nomor induk kependudukan (NIK) Jakarta. Kebijakan itu diberlakukan bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
"Itu suatu konsekuensi karena mereka sudah tinggal di luar Jakarta cukup lama sehingga (kebijakan) itu harus diterima,” kata anggota Komisi A DPRD
Jakarta William Aditya Sarana saat dihubungi, Selasa, 23 April 2024.
William mengatakan warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta bisa mengurus dokumen pindah domisili. Sehingga data kependudukan semakin akurat.
"Sebagai warga negara yang baik harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah domisilinya," papar dia.
William menyebut penertiban itu juga terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Masyarakat diimbau menggunakan hak pilihnya di tempat mereka tinggal.
"Kalau dia tinggal di luar Jakarta cukup lama dan menetap di sana, harus mengikuti proses dan aturan kependudukan yang baik dan benar," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)