"Itu suatu konsekuensi karena mereka sudah tinggal di luar Jakarta cukup lama sehingga (kebijakan) itu harus diterima,” kata anggota Komisi A DPRD Jakarta William Aditya Sarana saat dihubungi, Selasa, 23 April 2024.
William mengatakan warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta bisa mengurus dokumen pindah domisili. Sehingga data kependudukan semakin akurat.
"Sebagai warga negara yang baik harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah domisilinya," papar dia.
Baca: Pemprov Jakarta Bakal Nonaktifkan Nomor Induk 92 Ribu Warga |
William menyebut penertiban itu juga terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Masyarakat diimbau menggunakan hak pilihnya di tempat mereka tinggal.
"Kalau dia tinggal di luar Jakarta cukup lama dan menetap di sana, harus mengikuti proses dan aturan kependudukan yang baik dan benar," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id