Dishub DKI lebih mendorong pesepeda menggunakan jalur yang disediakan. Foto: Antara/ M Risyal Hidayat
Dishub DKI lebih mendorong pesepeda menggunakan jalur yang disediakan. Foto: Antara/ M Risyal Hidayat

Pesepeda Masuk Badan Jalan Tak Disanksi

Sri Yanti Nainggolan • 22 November 2019 10:09
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menetapkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda. Namun, tidak dengan sebaliknya.
 
"Sanksi sejauh ini tidak ada," ujar Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI Marulitua Sijabat kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
 
Dishub DKI lebih mendorong pesepeda menggunakan jalur yang sesuai. Pelanggaran lalu lintas seperti kecelakaan akan minim jika pesepeda taat memakai jalur yang sudah disediakan.

Sementara, sanksi akan membuat pengguna kendaraan bermotor tak mengambil hak pesepeda. Misalnya, jalur sepeda kerap dijadikan tempat mangkal ojek daring.
 
Para pelanggar di jalur sepeda akan dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
 
Pengendara kendaraan lain yang parkir di jalur sepeda akan dikenakan biaya retribusi Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu mobil per hari. Kendaraan yang parkir di jalur sepeda juga bakal diderek.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan