Pengguna skuter listik mengendarai kendaraannya di trotoar. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay.
Pengguna skuter listik mengendarai kendaraannya di trotoar. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay.

Dishub DKI Segera Terbitkan Regulasi Skuter Listrik

Muhammad Syahrul Ramadhan • 13 November 2019 01:39
Jakarta: Skuter listrik sedang menjadi tren warga Jakarta. Beberapa titik seperti Gelora Bung Karno (GBK) dan trotoar Jalan Jendral Sudirman menjadi tempat yang dipilih warga Ibu Kota menikmati skuter listrik dari salah satu penyedia tranposrtasi online
 
Namun sayangnya tren ini tidak diikuti kesadaran pengendara untuk berkendara sesuai aturan. Seperti mengendarai di trotoar, tidak memakai helm, hingga berkendara di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
 
Tidak adanya kesadaran tersebut berakibat menggangu pengguna fasilitas umum yang lain, seperti dalam unggahan akun instagram @binamargadki. Dalam unggahannya, terlihat pengguna nakal yang mengendarai skuter listrik di JPO.

Untuk itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan segera mengeluarkan regulasi untuk penggunaan skuter listrik. Regulasi tersebut bakal rampung pada akhir Desember 2019.
 
"Diharapkan regulasinya selesai bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Selasa, 12 November 2019.
 
Regulasi tersebut nantinya dapat menjerat pengguna skuter listrik 'nakal' yang berkendara di trotoar dan JPO. Sambil menunggu regulasi rampung, Dishub DKI Jakarta mengupayakan tindakan preventif. Bekerja sama dengan Satpol PP, Dishub DKI mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan skuter listrik di fasilitas umum untuk pejalan kaki.
 
"Kita akan larang pengguna skuter listrik yang mau ke JPO atau trotoar. Petugas Dishub dan Satpol PP ditugaskan setiap hari di dekat JPO," ucap Syafrin.       
 
Selain itu, Syafrin mengatakan pihaknya juga telah memanggil penyedia jasa penyewaan skuter listrik tersebut. "Kita sudah panggil Grab, kita sudah diskusi dimana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki. Bahkan kita larang mereka beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," tegas Syafrin.   
 
Namun larangan tersebut bukan berarti skuter listrik tak boleh beroperasi. Pihaknya memperbolehkan masyarakat menggunakan layanan skuter listrik itu di area GBK yang memiliki jalur khusus untuk berolahraga. Ia juga mengingatkan agar pengguna wajib menggunakan jalur sepeda, tidak boleh menggunakan badan jalan raya ketika melewati jalur arteri. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan