Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Susanto
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Susanto

Fraksi PDIP Usul TGUPP Anies Dibubarkan

Sri Utami • 10 Desember 2019 11:02
Jakarta: Rekomendasi pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan dan Pembangunan (TGUPP) mencuat. Keberadaan tim itu disebut mengacaukan anggaran.
 
"Kami melakukan koreksi selama tiga tahun adanya TGUPP, enggak ada yang strategis, enggak ada yang signifikan, bubarkan saja. Karena sistem anggaran kita jadi rusak," kata anggota Komisi E DPRD DKI Merry Hotma, di Kompleks DPRD DKI, Senin, 10 Desember 2019.
 
Salah satu anggota TGUPP juga disebut merangkap jabatan menjadi dewan pengawas di tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD). Aktivitas itu membuatnya menerima gaji dobel. Rangkap jabatan itu juga membuat fungsi TGUPP tak berjalan baik.

"Personelnya ada yang berada dalam sistem itu. Itu menjadi tidak fair dan masuk conflict of interest di situ. Pantesan aja selama ini enggak ada terobosan yang strategis dari TGUPP," lanjut dia.
 
Rangkap jabatan juga membuat kinerja dewan pengawas tak efektif. Pasalnya, ada kepentingan saat melakukan tugas dan fungsi setiap jabatan.
 
Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria membenarkan informasi itu. Komisi E DPRD DKI akan melihat aturan untuk memastikan apakah anggota TGUPP Achmad Hariyadi boleh menerima gaji ganda dari APBD DKI Jakarta.
 
"Ya, nanti kami akan follow up. Kami akan coba lihat payung hukumnya. Berarti dia menerima gajinya secara ganda dari APBD DKI Jakarta. Ini yang akan kita lihat, boleh atau tidak," lanjut Iman.
 
Iman memerinci terdapat lima anggota dewan pengawas untuk tujuh RSUD itu. Dua di antaranya berstatus pegawai negeri sipil dan tiga tenaga profesional.
 
Achmad Haryadi merupakan mantan Ketua Bappeda DKI pada era Gubernur DKI Fauzi Bowo. Achmad tergolong tenaga profesional.
 
"Kalau sebagai pejabat DKI, sudah dipastikan tidak boleh pegang dua jabatan. Termasuk terima gaji dobel dari satu sumber dana APBD DKI Jakarta. Tapi, memang dia bukan pejabat. Dia kan sudah pensiun dari Bappeda. Makanya kami mau cari dulu payung hukumnya," jelas Iman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan