Gerbang ERP ini disediakan dan dipasang oleh perusahaan dari Norewgia, Q-Free yang bekerja sama dengan IBM, perusahaan informatika dari Amerika Serikat. -- Hardiat Dani Satria
Gerbang ERP ini disediakan dan dipasang oleh perusahaan dari Norewgia, Q-Free yang bekerja sama dengan IBM, perusahaan informatika dari Amerika Serikat. -- Hardiat Dani Satria

Sistem ERP Bisa Kurangi 30 Persen Volume Kendaraan

Hardiat Dani Satria • 30 September 2014 18:48
medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta memprediksi penggunaan Elecronic Road Pricing (ERP) bisa mengurangi kepadatan jalan hingga 30 persen. Setelah itu, Pemprov DKI berharap sistem jalan berbayar ini diharapkan bisa membuat masyarakat beralih ke angkutan umum.
 
"Bisa mengurangi 25-30 persen jumlah lalu lintas kendaraan. Setiap lajur 1.500 kendaraan per jam idealnya," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Mohamad Akbar, dalan konferensi pers di Plaza Setiabudi One, Selasa (30/9/2014).
 
Dishub DKI Jakarta menargetkan ERP dapat mengurangi kemacetan di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan HOS Cokroaminito, pada tahap pertama.

"Sesuai Perda, wilayah ERP itu berhungungan dengan jaringan tol dalam kota," kata dia.
 
Terkait anggaran biaya pengadaan sistem ERP ini, Dishub DKI Jakarta sedang mengkalkulasikan seluruh dana. Selain itu, bakal ada investasi dari pihak swasta untuk program tersebut.
 
Sebelumnya, ERP merupakan jurus Pemprov DKI mengurangi kemacetan dengan jalan berbayar. ERP mewajibkan mobil yang melalui area ERP harus memiliki On Board Unit (OBU). Bila tidak, mobil tersebut akan dikenai denda.
 
Menurut dia, ERP ini dilengkapi dengan kamera yang akan memotret bagian depan belakang mobil. Kemudian, ada aplikasi yang dapat mengonversi data gambar dan menghubungkan ke database.
 
"Dari database akan diketahui siapa pemilik dan dimana yang punya mobil itu," kata Akbar.
 
ERP ini akan memiliki otoritas untuk mengirim surat peringatan kepada pengendara yang menerobos jalur berbayar tanpa memiliki OBU. Mereka diwajibkan membayar denda. Apabila tidak digubris, ERP meminta bantuan kepolisian akan menahan STNK mobil tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan