Kartu Indonesia Sehat dan Pintar (Foto: Antara/Fanny Octavianus)
Kartu Indonesia Sehat dan Pintar (Foto: Antara/Fanny Octavianus)

Puskesmas Kebon Jeruk Sudah Bisa Layani Pasien KIS

M Rodhi Aulia • 05 November 2014 12:55
medcom.id, Jakarta: Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi salah satu kartu 'sakti' yang dikeluarkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat dalam hal kesehatan. Semua lembaga kesehatan yang menjadi rekanan KIS pun sudah mulai melayani warga yang memiliki kartu.
 
Salah satunya, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka sudah bisa melayani pasien yang berobat dengan menggunakan KIS. Hal itu berdasarkan instruksi langsung dari Dinas Kesehatan sejak peluncuran kartu.
 
"Pada prinsipnya kami sudah siap menerima peserta yang menggunakan kartu KIS," ujar salah seorang Petugas Kesehatan yang enggan disebut namanya di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jalan Raya Kebon Jeruk No 2, Jakarta Barat, Rabu, (5/11/2014) pagi.

Dia menjelaskan, semua pasien yang mempunyai KIS dapat berobat di puskesmas tempat ia bekerja. Kendati, alamat tempat tinggal atau domisili pasien tidak sama dengan puskesmas tersebut. Artinya, KIS tersebut dapat digunakan dimana saja, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
 
Meski demikian, pria tersebut mengatakan, pihaknya belum bisa menerima pendaftaran pembuatan KIS. Menurutnya, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), belum mereka dapatkan. Sehingga, untuk sementara waktu, puskemas belum bisa melayani pendaftaran tersebut. Dia berharap, pemerintah dapat mengeluarkan juklak dan juknis tersebut.
 
"Segera dibuat juklak-juknisnya.
 
Supaya kita petugas lapangan bisa melakukan dan memberikan pelayanan pendaftaran kepada masyarakat. Trouble sana sini pasti ada," tutupnya.
 
Sementara itu, Feby, petugas pendaftaran kartu Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) atau kartu lainnya di Puskesmas Kebon Jeruk ini, lebih menyarankan untuk mendaftar ke BPJS sementara waktu ini jika ingin memanfaatkan bantuan pemerintah.
 
"Kalau mau bapak bikin BPJS aja dulu. Nanti kan digabung (dengan KIS). Kalau KIS sendiri belum ada instruksi dari atas (pendaftarannya)," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan