medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan, Budi Karya mengimplementasikan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015. Dengan kebijakan itu pemerintah menginginkan semua angkutan umum, termasuk angkot memiliki air conditioner (AC).
"Kalau untuk Jakarta, ini bisa dijadikan syarat pada saat melakukan peremajaan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah kepada Metrotvnews.com di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 7 Juli 2017.
Hal ini dimungkinkan, sebab dalam peraturan daerah (Perda) Tahun 2014 setiap angkutan umum diberi batas beroperasi selama 5 tahun. Jika masa berlaku sudah habis, pengelola diwajibkan mengganti kendaraan dengan yang lebih baru.
Kebijakan Menhub sangat didukung untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat Jakarta. Terlebih sudah banyak angkutan kota, dari KWK misalnya yang terintegrasi dengan kendaraan umum BUMD seperti Transjakarta.
"Kalau trayek dimungkinkan dipasang AC dan terintegrasi dengan Transjakarta, itu bisa dijadikan syarat," imbuh Andri.
Sebelumnya Ketua DPP Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan juga mengutarakan hal serupa terkait peremajaan angkutan umum. Menurutnya langkah ini merupakan cara strategis guna menyeragamkan standar pada seluruh angkutan umum.
"Untuk yang ini kita harus lakukan proses peremajaan produk APM, jadi kualitasnya jauh dari yang sebelumnya," ucap Shafruhan.
Ia mewanti-wanti langkah pemerintah tak mengulangi program di 2005, di mana program angkot menggunakan pendingin udara sempat berjalan di empat trayek, angkot M44, M53, M06a, dan P19KWK. Namun program itu tak berjalan mulus karena tak didukung Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan, Budi Karya mengimplementasikan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015. Dengan kebijakan itu pemerintah menginginkan semua angkutan umum, termasuk angkot memiliki air conditioner (AC).
"Kalau untuk Jakarta, ini bisa dijadikan syarat pada saat melakukan peremajaan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah kepada
Metrotvnews.com di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 7 Juli 2017.
Hal ini dimungkinkan, sebab dalam peraturan daerah (Perda) Tahun 2014 setiap angkutan umum diberi batas beroperasi selama 5 tahun. Jika masa berlaku sudah habis, pengelola diwajibkan mengganti kendaraan dengan yang lebih baru.
Kebijakan Menhub sangat didukung untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat Jakarta. Terlebih sudah banyak angkutan kota, dari KWK misalnya yang terintegrasi dengan kendaraan umum BUMD seperti Transjakarta.
"Kalau trayek dimungkinkan dipasang AC dan terintegrasi dengan Transjakarta, itu bisa dijadikan syarat," imbuh Andri.
Sebelumnya Ketua DPP Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan juga mengutarakan hal serupa terkait peremajaan angkutan umum. Menurutnya langkah ini merupakan cara strategis guna menyeragamkan standar pada seluruh angkutan umum.
"Untuk yang ini kita harus lakukan proses peremajaan produk APM, jadi kualitasnya jauh dari yang sebelumnya," ucap Shafruhan.
Ia mewanti-wanti langkah pemerintah tak mengulangi program di 2005, di mana program angkot menggunakan pendingin udara sempat berjalan di empat trayek, angkot M44, M53, M06a, dan P19KWK. Namun program itu tak berjalan mulus karena tak didukung Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)