Jakarta: Viral. Warga yang sedang melaporkan kasus kehilangan mendapat diskriminasi dan dirudung oleh dua anggota polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Palmerah, Jakarta, Kamis siang, 24 November 2022. Pelapor itu bernama Rezki Achyana.
Peristiwa rasialisme itu viral setelah Rezky menuturkan kejadian yang dialaminya di media sosial Twitter. Rizky mengaku mendapatkan perlakuan buruk itu karena menolak memberikan sejumlah uang kepada dua anggota itu setelah menerima laporannya terkait kehilangan KTP dan buku tabungan.
Kapolres Jakarta Barat Pasma Royce mengatakan kedua anggota SPKT Polsek Palmerah itu telah diperiksa pada Kamis malam, 24 November 2022. Pemeriksaan anggota berpangkat brigadir itu untuk mengklarifikasi perbuatannya.
"Dan kita sesuai prosedur sudah memberikan proses sanksi dan penempatan khusus (patsus)," kata Pasma di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2022.
Namun, dia belum memastikan bentuk sanksi yang diberikan ke dua anggota tersebut. Pasma menyebut sanksi akan disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan.
Pasma menegaskan kasus sudah selesai. Kapolsek AKP Dodi Abdul Rohim disebut sudah bertemu dengan pelapor atau korban yang mengalami rasialisme.
"Kapolsek sudah sampaikan permohonan maaf dan diterima. Jadi artinya permasalahan sudah selesai," ungkap Pasma.
Kronologis kejadian
Peristiwa rasialisme menimpa korban pukul 14.30 WIB, Kamis, 24 November 2022. Kala itu ia mendatangi Polsek Palmerah untuk membuat laporan kehilangan KTP dan buku tabungan.
Setelah laporan diterima, ia mengucapkan terima kasih. Namun polisi yang melayaninya itu membalas dengan kata tersirat meminta imbalan. Karena tidak diberikan, polisi itu mengeluarkan kata-kata tidak pantas.
Jakarta: Viral. Warga yang sedang melaporkan kasus kehilangan mendapat
diskriminasi dan dirudung oleh dua anggota polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polsek Palmerah,
Jakarta, Kamis siang, 24 November 2022. Pelapor itu bernama Rezki Achyana.
Peristiwa rasialisme itu viral setelah Rezky menuturkan kejadian yang dialaminya di media sosial Twitter. Rizky mengaku mendapatkan perlakuan buruk itu karena menolak memberikan sejumlah uang kepada dua anggota itu setelah menerima laporannya terkait kehilangan KTP dan buku tabungan.
Kapolres Jakarta Barat Pasma Royce mengatakan kedua anggota SPKT Polsek Palmerah itu telah diperiksa pada Kamis malam, 24 November 2022. Pemeriksaan anggota berpangkat brigadir itu untuk mengklarifikasi perbuatannya.
"Dan kita sesuai prosedur sudah memberikan proses sanksi dan penempatan khusus (patsus)," kata Pasma di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2022.
Namun, dia belum memastikan bentuk sanksi yang diberikan ke dua anggota tersebut. Pasma menyebut sanksi akan disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan.
Pasma menegaskan kasus sudah selesai. Kapolsek AKP Dodi Abdul Rohim disebut sudah bertemu dengan pelapor atau korban yang mengalami rasialisme.
"Kapolsek sudah sampaikan permohonan maaf dan diterima. Jadi artinya permasalahan sudah selesai," ungkap Pasma.
Kronologis kejadian
Peristiwa rasialisme menimpa korban pukul 14.30 WIB, Kamis, 24 November 2022. Kala itu ia mendatangi Polsek Palmerah untuk membuat laporan kehilangan KTP dan buku tabungan.
Setelah laporan diterima, ia mengucapkan terima kasih. Namun polisi yang melayaninya itu membalas dengan kata tersirat meminta imbalan. Karena tidak diberikan, polisi itu mengeluarkan kata-kata tidak pantas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)