Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Gerakan Buruh Jakarta Minta Kenaikan UMP DKI 13% di 2023

Kautsar Widya Prabowo • 16 November 2022 02:25
Jakarta: Unsur buruh DKI Jakarta yang terdiri dari kumpulan serikat atau federasi sepakat meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 13 persen. Hal itu didasari adanya inflasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
 
"Kenaikannya (UMP DKI 2023), kami berharap sekitar 13 persenan," ucap perwakilan gerakan buruh Jakarta Muhammad Toha, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 15 November 2022.
 
Ia menegaskan, federasi/serikat buruh se-DKI yang termasuk Dewan Pengupahan DKI Jakarta sepakat memperjuangkan kenaikan UMP Ibu Kota senilai 13 persen. "Kami secara federasi baik yang ada di dewan pengupahan dan di luar dewan pengupahan, semua sudah kompak untuk memperjuangkan angka itu," kata Toha.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut bahwa Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan pertama bekait UMP DKI 2023 pada Selasa ini. Sidang itu digelar secara tripartit yang melibatkan buruh, pengusaha, serta pemerintah.
 
Toha menegaskan, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 harus mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tidak mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022 yang dikeluarkan eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
 
"Karena apa? Gubernur Anies kemarin sudah membuat (UMP 2022) yang diluar PP Nomor 36 Tahun 2021, yaitu dengan (menerbitkan) Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," jelasnya.
 

Baca juga: UMP DKI 2023 Ditetapkan 20 November


 
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menargetkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan pada 20 November 2024. Pihaknya masih menunggu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
 
"Bahwa saat ini, kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi. Tetapi, 20 November tahun berjalan," kata Andri di Balai Kota, Rabu, 26 Oktober 2022.
 
Andri menuturkan sejauh ini formula untuk menentukan UMP di DKI masih menggunakan Kepgub 1517/2022 sebagai dasar untuk menghitung UMP tahun berikutnya.
 
Ia menjelaskan Pemprov DKI memiliki persepsi dalam menentukan UMP. Terlebih, PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Omnibus Law saat ini masih diragukan keabsahannya. Sebab, UU Omnibus Law diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk direvisi sebagai hasil putusan uji materi atau Judicial Review.
 
"Ya pemerintah pusat punya persepsi. Kita juga punya persepsi," ujar Andri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan