Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Theofilius
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Theofilius

Anies Dipastikan Dapat Membuat Kebijakan Strategis

Kautsar Widya Prabowo • 13 September 2022 20:14
Jakarta: Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, memastikan Gebernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tetap bisa menentukan kebijakan strategis hingga berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Hal tersebut dipastikan tidak menyalahi aturan.
 
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,”ujar Yayan melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
 
Yayan menjelaskan dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, memang melarang kepala daerah melantik pejabat. Namun, hal itu jika kepala daerah menyalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
 

Baca: Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, DPRD Minta Anies Tak Lantik Pejabat DKI


“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilihan umum (pemilu),” ungkap Yayan.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian, tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
 
“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” tegasnya.
 
Yayan menyoroti rapat paripurna terkait pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta. Hal tersebut merupakan rangkaian proses administrasi semata.
 
“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” jelasnya.
 
Anies diminta tidak melantik pejabat DKI menjelang masa jabatanya berakhir pada 16 Oktober 2022. DPRD DKI telah menggelar rapat paripurna (rapur) ihwal berakhirnya masa jabatan Anies dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria (Ariza).
 
"Sedangkan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dimaksud akan memperoleh hasil kandidat pada tanggal 3 Oktober 2022, dalam arti kepala daerah akan melakukan mengangkat atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai kepala daerah," ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam rapur DPRD, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.
 
Pras sapaan akrabnya menjelaskan sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada beberapa jabatan tinggi pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka. Yakni, kepala badan pembinaan badan usaha milk daerah provinsi DKI Jakarta, kepala dinas komunikasi informatika dan statistik Provinsi DKI Jakarta, kepala biro kepala daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, direktur RSKD Duren Sawit, dan direktur RSUD Pasar Minggu.
 
"Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," beber dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan