medcom.id, Jakarta: Kendati menghuni ruang tahanan Melati 2 Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, M. Rizky alias Buyung tidak menyandang status tersangka. Saat ini Buyung masih berstatus sebagai saksi kunci pembunuhan sang adik.
"Sebagai tersangka saja belum, apalagi sebagai tahanan. Tersangka belum ditetapkan sampai dengan saat ini," papar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo kepada Metrotvnews.com, Jumat (19/6/2015).
Buyung dipindahkan dari Rumah Sakit Bhakti Asih, Ciledug, Tangerang, pada Jumat 12 Juni. Alasan penempatan Buyung di Ruang Khusus Tahanan RS Polri karena faktor biaya. "Karena biaya lebih murah. Hanya ada ruangan itu untuk ditempati," kata Sutarmo.
Salah seorang pegawai Rumah Sakit Polri inisial M mengatakan ruang tahanan Melati 2 diisi 10 orang, termasuk Buyung. Beberapa orang yang dirawat merupakan tahanan kasus narkoba. "Isinya memang tahanan semua. Ada beberapa ditahan karena konsumsi sabu," ucap anggota polisi inisial F kepada Metrotvnews.com.
Sementara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krisnha Murti mengatakan Buyung dipindah ke RS Polri lantaran BPJS milik Buyung sudah habis jangka waktunya. Jika tidak dipindahkan dapat memberatkan keluarga Buyung. "BPJSnya habis, premi kuotanya habis. Saya juga bingung kenapa habis, biar di sana (RS Polri) saja. Beratkan keluarganya kalau tidak dipindah (dari RS Bhakti Asih)," ucap Krishna.
Buyung merupakan saksi kunci kasus pembunuhan adiknya, Putri Marisa Sakina. Dia satu-satunya yang ada di tempat kejadian saat pembunuhan Putri terjadi. Leher Buyung, seperti juga Putri, tersayat. Keterangan Buyung diyakini bisa mengungkap tabir yang menyelimuti kematian Putri.
Buyung pernah meminta maaf kepada ibunya karena tak bisa menjaga Putri. Putri ditemukan tewas dengan leher berlumuran darah di rumahnya, Minggu 7 Juni sekira pukul 15.30 WIB.
medcom.id, Jakarta: Kendati menghuni ruang tahanan Melati 2 Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, M. Rizky alias Buyung tidak menyandang status tersangka. Saat ini Buyung masih berstatus sebagai saksi kunci pembunuhan sang adik.
"Sebagai tersangka saja belum, apalagi sebagai tahanan. Tersangka belum ditetapkan sampai dengan saat ini," papar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo kepada
Metrotvnews.com, Jumat (19/6/2015).
Buyung dipindahkan dari Rumah Sakit Bhakti Asih, Ciledug, Tangerang, pada Jumat 12 Juni. Alasan penempatan Buyung di Ruang Khusus Tahanan RS Polri karena faktor biaya. "Karena biaya lebih murah. Hanya ada ruangan itu untuk ditempati," kata Sutarmo.
Salah seorang pegawai Rumah Sakit Polri inisial M mengatakan ruang tahanan Melati 2 diisi 10 orang, termasuk Buyung. Beberapa orang yang dirawat merupakan tahanan kasus narkoba. "Isinya memang tahanan semua. Ada beberapa ditahan karena konsumsi sabu," ucap anggota polisi inisial F kepada
Metrotvnews.com.
Sementara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krisnha Murti mengatakan Buyung dipindah ke RS Polri lantaran BPJS milik Buyung sudah habis jangka waktunya. Jika tidak dipindahkan dapat memberatkan keluarga Buyung. "BPJSnya habis, premi kuotanya habis. Saya juga bingung kenapa habis, biar di sana (RS Polri) saja. Beratkan keluarganya kalau tidak dipindah (dari RS Bhakti Asih)," ucap Krishna.
Buyung merupakan saksi kunci kasus pembunuhan adiknya, Putri Marisa Sakina. Dia satu-satunya yang ada di tempat kejadian saat pembunuhan Putri terjadi. Leher Buyung, seperti juga Putri, tersayat. Keterangan Buyung diyakini bisa mengungkap tabir yang menyelimuti kematian Putri.
Buyung pernah meminta maaf kepada ibunya karena tak bisa menjaga Putri. Putri ditemukan tewas dengan leher berlumuran darah di rumahnya, Minggu 7 Juni sekira pukul 15.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)