medcom.id, Jakarta: Banyak penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda menyewakan unit rusun yang mereka terima gratis dari Pemerintah DKI. Keluarga dan pekerjaan menjadi alasan mereka menyewakan rusun milik pemerintah itu.
"Mereka (penghuni gelap) biasanya mengaku sebagai keluarga penghuni rusun, jadi mereka tinggal di situ," kata salah seorang warga Rusun Marunda yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui <i>Metrotvnews.com</i>, Senin (25/5/2015).
Selain mengaku sebagai keluarga pemilik, lokasi pekerjaan menjadi alasan penghuni menyewakan atau menjual ‘jatah’ rusunnya kepada orang lain. "Ada penghuni ngakunya kerja di Bandara Soekarno Hatta, dia tinggal di dekat sana, jadi rusun di sini tidak pernah ditempati, dikasih ke orang lain deh," ujarnya.
Setiap unit rusun mendapat subsidi dari Pemerintah DKI, tiap warga cukup membayar uang sewa Rp 160 ribu perbulan. "Kami di sini sewa Rp 160 ribu per bulan, belum termasuk air pam dan listrik. Semakin ke atas, harga sewa makin murah. Bedanya Rp 8 ribu per lantai," jelasnya.
Namun, banyak rusun yang dijual oleh penguninya. Mereka menjual satu unit rusun Rp 15 juta – Rp 25 juta, tergantung letak unit rusun. Semakin ke atas, semakin murah.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 111 tahun 2014 disebutkan, satiap orang dilarang mengalihkan dan memindahtangankan hak sewa atau mengontrakkan satuan rusunawa kepada pihak ketiga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel 220 unit rusunawa. Penghuni rusun terbukti mencoba menyewakan dan menjual unit. Selain itu mereka enggan mengganti KTP sesuai domisili dan membuat ATM Bank DKI. Namun, sampai sekarang belum ada tindakan tegas yang dapat memberikan efek jera.
medcom.id, Jakarta: Banyak penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda menyewakan unit rusun yang mereka terima gratis dari Pemerintah DKI. Keluarga dan pekerjaan menjadi alasan mereka menyewakan rusun milik pemerintah itu.
"Mereka (penghuni gelap) biasanya mengaku sebagai keluarga penghuni rusun, jadi mereka tinggal di situ," kata salah seorang warga Rusun Marunda yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui
Metrotvnews.com, Senin (25/5/2015).
Selain mengaku sebagai keluarga pemilik, lokasi pekerjaan menjadi alasan penghuni menyewakan atau menjual ‘jatah’ rusunnya kepada orang lain. "Ada penghuni ngakunya kerja di Bandara Soekarno Hatta, dia tinggal di dekat sana, jadi rusun di sini tidak pernah ditempati, dikasih ke orang lain deh," ujarnya.
Setiap unit rusun mendapat subsidi dari Pemerintah DKI, tiap warga cukup membayar uang sewa Rp 160 ribu perbulan. "Kami di sini sewa Rp 160 ribu per bulan, belum termasuk air pam dan listrik. Semakin ke atas, harga sewa makin murah. Bedanya Rp 8 ribu per lantai," jelasnya.
Namun, banyak rusun yang dijual oleh penguninya. Mereka menjual satu unit rusun Rp 15 juta – Rp 25 juta, tergantung letak unit rusun. Semakin ke atas, semakin murah.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 111 tahun 2014 disebutkan, satiap orang dilarang mengalihkan dan memindahtangankan hak sewa atau mengontrakkan satuan rusunawa kepada pihak ketiga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel 220 unit rusunawa. Penghuni rusun terbukti mencoba menyewakan dan menjual unit. Selain itu mereka enggan mengganti KTP sesuai domisili dan membuat ATM Bank DKI. Namun, sampai sekarang belum ada tindakan tegas yang dapat memberikan efek jera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)