medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mantap memperluas zona larangan sepeda motor. Pada tahap awal, larangan ini akan diterapkan di sepanjang koridor I TransJakarta.
"Di koridor I dulu. Sama mungkin di Kuningan. Itupun kita mau utamakan yang koridor I pun tidak sampai Kota Tua. Mungkin dari Merdeka Barat sampai Ratu Plaza atau sampai Blok M," jelas Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2014).
Jalur Kota-Blok M dipilih sebagai kawasan bebas sepeda motor pertama sudah melalui sebuah kajian. Hasilnya, kawasan tersebut dinilai sudah memiliki sistem transportasi umum yang mapan dan tersedia jalur alternatif.
"Semua ada jalur alternatif kan. Kalau yang Jalan Angkasa dan Jalan Garuda enggak bisa, belum ada kajiannya," ungkapnya.
Namun, kebijakan itu masih menunggu kesiapan Pemprov DKI menyediakan jumlah bus yang cukup. Bus-bus gratis yang beroperasi di kawasan zona bebas motor harus dapat mencapai 10 menit waktu tunggu.
"Mesti ada dilewati bus tingkat gratis. Kalau busnya belum cukup, belum bisa tiap 10 menit, ya enggak boleh," terang Ahok.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mantap memperluas zona larangan sepeda motor. Pada tahap awal, larangan ini akan diterapkan di sepanjang koridor I TransJakarta.
"Di koridor I dulu. Sama mungkin di Kuningan. Itupun kita mau utamakan yang koridor I pun tidak sampai Kota Tua. Mungkin dari Merdeka Barat sampai Ratu Plaza atau sampai Blok M," jelas Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2014).
Jalur Kota-Blok M dipilih sebagai kawasan bebas sepeda motor pertama sudah melalui sebuah kajian. Hasilnya, kawasan tersebut dinilai sudah memiliki sistem transportasi umum yang mapan dan tersedia jalur alternatif.
"Semua ada jalur alternatif kan. Kalau yang Jalan Angkasa dan Jalan Garuda enggak bisa, belum ada kajiannya," ungkapnya.
Namun, kebijakan itu masih menunggu kesiapan Pemprov DKI menyediakan jumlah bus yang cukup. Bus-bus gratis yang beroperasi di kawasan zona bebas motor harus dapat mencapai 10 menit waktu tunggu.
"Mesti ada dilewati bus tingkat gratis. Kalau busnya belum cukup, belum bisa tiap 10 menit, ya enggak boleh," terang Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)