medcom.id, Jakarta: Bus TransJakarta (TJ) milik operator Lorena bernomor bodi LRN-045 terbakar di Halte UI Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi dinilai lantaran lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun PT TransJakarta.
"TJ LRN-045 pernah dilaporkan ke surat pembaca sebuah koran nasional antara September-Oktober 2014. Dalam surat pembacanya, seorang penumpang menyampaikan bahwa TJ tersebut sudah tidak berlaku KIR (Kelayakan Kendaraan)-nya sejak 2013, dan sudah dibenarkan Kepala UP TJ ketika itu," kata Penggiat @naikumum Andreas Lucky Prawira melalui rilis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (3/7/2015).
Menurut dia, setelah enam bulan lebih, pengawasan Dishub maupun PT TransJakarta dinilai masih buruk sehingga bus bisa sampai terbakar. Apalagi, lanjut dia, pasca kecelakaan Mampang beberapa waktu lalu Direktur Utama PT TransJakarta menyampaikan akan menerjunkan petugas khusus ke masing-masing operator untuk memeriksa kelayakan bus yang akan operasi.
"Namun kenyataan mereka masih kecolongan," ujar dia.
Andreas yakin, dalam kebakaran bus TransJakarta bukan soal merk, namun penyebabnya adalah karena bus mengalami gangguan termasuk sampai terbakar. TransJakarta, tekan dia, memiliki pengalaman operator JET (bus Mercy dan Hino) yang juga pernah terbakar di Blok M (12 Desember 2008) dan HI (6 Juni 2012).
"Saya melihat perawatan untuk TJ buruk sebagai penyebab banyaknya gangguan teknis pada TJ," beber dia.
Andreas berharap, PT TransJakarta dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap bus-bus, baik yang dioperasikan operator maupun yan dioperasikan PT TransJakarta. Dia juga meminta Dishub menjalankan fungsi pengawasan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ini agar angkutan umum yang melayani masyarakat merupakan angkutan umum yang benar-benar dalam kondisi laik," tukas dia.
medcom.id, Jakarta: Bus TransJakarta (TJ) milik operator Lorena bernomor bodi LRN-045 terbakar di Halte UI Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi dinilai lantaran lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun PT TransJakarta.
"TJ LRN-045 pernah dilaporkan ke surat pembaca sebuah koran nasional antara September-Oktober 2014. Dalam surat pembacanya, seorang penumpang menyampaikan bahwa TJ tersebut sudah tidak berlaku KIR (Kelayakan Kendaraan)-nya sejak 2013, dan sudah dibenarkan Kepala UP TJ ketika itu," kata Penggiat @naikumum Andreas Lucky Prawira melalui rilis yang diterima
Metrotvnews.com, Jumat (3/7/2015).
Menurut dia, setelah enam bulan lebih, pengawasan Dishub maupun PT TransJakarta dinilai masih buruk sehingga bus bisa sampai terbakar. Apalagi, lanjut dia, pasca kecelakaan Mampang beberapa waktu lalu Direktur Utama PT TransJakarta menyampaikan akan menerjunkan petugas khusus ke masing-masing operator untuk memeriksa kelayakan bus yang akan operasi.
"Namun kenyataan mereka masih kecolongan," ujar dia.
Andreas yakin, dalam kebakaran bus TransJakarta bukan soal merk, namun penyebabnya adalah karena bus mengalami gangguan termasuk sampai terbakar. TransJakarta, tekan dia, memiliki pengalaman operator JET (bus Mercy dan Hino) yang juga pernah terbakar di Blok M (12 Desember 2008) dan HI (6 Juni 2012).
"Saya melihat perawatan untuk TJ buruk sebagai penyebab banyaknya gangguan teknis pada TJ," beber dia.
Andreas berharap, PT TransJakarta dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap bus-bus, baik yang dioperasikan operator maupun yan dioperasikan PT TransJakarta. Dia juga meminta Dishub menjalankan fungsi pengawasan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ini agar angkutan umum yang melayani masyarakat merupakan angkutan umum yang benar-benar dalam kondisi laik," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)