Warga mengurus perubahan data di Dinas Catatan Kependudukan di Tanah Tinggi, Johar Baru. Foto: Medcom.id/Christian
Warga mengurus perubahan data di Dinas Catatan Kependudukan di Tanah Tinggi, Johar Baru. Foto: Medcom.id/Christian

Perubahan Nama Jalan, Wali Kota Jakpus Pastikan Pengurusan Dokumen Gratis

Christian • 29 Juni 2022 12:01
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan perubahan dokumen warga terkait diubahnya nama jalan akan dilakukan secara gratis. Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan jajaranya akan mengundang pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional, Imigrasi Jakarta Pusat, Samsat, dan Pajak Daerah.
 
"Dalam waktu dekat kita undang mereka semua bersama warga. Di situ warga bisa menanyakan langsung terkait pelayanan perubahan dokumen perihal adanya perubahan nama jalan. Semua pengurusan perubahan dokumen dipastikan gratis," tegas Dhany Sukma di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu 29 Juni 2022.
 

Baca: 22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, 50 Ribu Warga Harus Ganti Alamat KTP

Dhany mengatakan layanan publik basisnya sudah secara digital. Dengan sistem tersebut, secara otomatis layanan satu dengan yang lain akan terintegrasi.
 
"Salah satunya adalah layanan publik terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti NPWP, layanan perbankan, wajib pajak. Ketika NIK itu terintegrasi secara otomatis secara sistem akan terkoneksi oleh data kependudukannya," papar dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat Rosyik Muhammad mengatakan sekitar 645 warga akan mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk). Semua terkait perubahan nama jalan.
 
"Jumlah saat ini ada 654 data warga, tapi jumlah tersebut bisa naik dan berkurang," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan