Ilustrasi jalan tol. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi jalan tol. Foto: MI/Ramdani

Naik 3 Persen, Segini Tarif Baru Ruas Tol Dalam Kota Jakarta

Adri Prima • 24 Februari 2022 14:37
Jakarta: Tarif ruas Tol Dalam Kota Jakarta resmi naik Rp500 setiap golongan mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu, 26 Februari 2022. 
 
Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman menjelaskan penyesuaian tarif tol sejatinya setiap dua tahun sekali. Penyesuaian tarif ini juga dipengaruhi laju inflasi periode periode 1 November 2019 sampai 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.
 
"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan," ujar Raddy dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.

Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit serta ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
 
Kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
 
Berikut ini tarif baru penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta:
  • Golongan (Gol) I: Rp 10.500, yang semula Rp 10.000
  • Gol II: Rp15.500, yang semula Rp 15.000
  • Gol III: Rp15.500, yang semula Rp15.000
  • Gol IV: Rp17.500, yang semula Rp17.000
  • Gol V: Rp17.500, yang semula Rp17.000

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan