Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Sanksi Denda Menanti, Ini Bahaya Bakar Sampah di Ruang Terbuka

Adri Prima • 30 Mei 2022 14:56
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak membakar sampah. DLH DKI Jakarta menjelaskan pembakaran sampah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
 
Warga yang masih nekat melakukan pembakaran sampah dapat dijerat Pasal 130b Perda 13 Tahun 2013. Pelanggar aturan ini mendapatkan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu.
 
Sanksi itu telah dikenakan kepada warga berinisial AR pada 19 Mei 2022. Ia kedapatan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.

Yogi menambahkan pengelolaan sampah dengan pengangkutan telah terdapat di seluruh wilayah DKI Jakarta. Bahkan, banyak RT dan RW yang telah memiliah sebagai salah satu cara bijak pengelolaan sampah di lingkungan.

Bahaya membakar sampah di ruang terbuka


Menurut data Bank Dunia beberapa tahun terakhir produksi sampah dunia diproyeksikan meningkat secara signifikan dan mampu menyentuh angka 2,2 miliar ton pada 2025 nanti. Diperkirakan, hampir 41 persen sampah yang ada di dunia dibakar secara terbuka (open burning).
 
Pembakaran sampah secara terbuka merupakan proses pemusnahan limbah dengan cara dibakar yang biasanya pada suhu rendah dengan cara yang tidak terstandarisasi dan terkendali. Proses pembakaran yang tidak sempurna tersebut memiliki banyak dampak negatif bagi lingkungan dan manusia.
 
Berikut ini dampak berbahaya pembakaran sampah di ruang terbuka:
 
1. Pencemaran lingkungan
 
Bakar sampah banyak dilakukan karena mudah dan murah. Namun, aktivitas ini menyimpan bahaya bagi lingkungan.
 
"Pembakaran sampah secara terbuka dapat melepaskan berbagai polutan beracun ke udara karena melepaskan sejumlah besar gas rumah kaca ke atmosfer, selain itu juga dapat memperburuk pencemaran tanah dan pencemaran air," ujar Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universiti Putra Malaysia, Juliana Jalaludin.
 

2. Senyawa berbahaya yang bisa merusak otak 
 
Ia menjelaskan senyawa yang dihasilkan termasuk karbon dioksida, metana, dan materi partikulat yang dapat menyebabkan kasus penyakit pernapasan yang parah.
 
Senyawa hidrokarbon aromatik polisiklik, dioksin dan furan, yang semuanya karsinogenik dan menyebabkan berbagai penyakit juga turut dihasilkan oleh pembakaran tanpa melalui proses ineserasi tersebut.
 
"Kurang lebih ada 30 senyawa berbahaya yang persisten di lingkungan yang memungkinkan terserap oleh manusia dan menyebabkan kerusakan otak, hormon, dan berbahaya bagi janin," paparnya. 
 
3. Membahayakan janin ibu hamil
 
Juliana menjelaskan secara garis besar terdapat 4 jalur pemaparan dari toksikan yang ada di udara yakni melalui inhalasi, ingesti, bersentuhan dengan benda yang terpapar toksikan dan melalui jalur transplacental.
 
"Senyawa toksik hasil pembakaran akan diriliskan ke atmosfer yang kemudian bisa terhisap secara langsung ataupun masuk melalui makanan, dan yang paling berbahaya ada senyawa yang dapat mengkontaminasi janin melalui ibu hamil," ungkap dia.
 
4. Memicu kebakaran
 
Pembakaran sampah juga dapat menimbulkan atau memicu kebakaran. Apalagi tempat membakar berada di dekat perumahan padat penduduk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan