medcom.id, Bekasi: Sebanyak 48% penduduk Kota Bekasi belum memiliki akta kelahiran. Sebab, banyak di antara mereka yang belum memahami nilai hukum akta kelahiran.
Disdukcapil Kota Bekasi mencatat baru 52% dari jumlah total penduduk sebanyak 2.212.345 jiwa, yang memiliki akta kelahiran. Artinya, masih ada sekitar 1.061.925 jiwa penduduk Kota Bekasi yang belum memiliki akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Alexander Zurkarnaen, mengatakan telah menyosialisasikan pentingnya membuat akta kelahiran di tiap kecamatan maupun kelurahan kota Bekasi. Namun, masih saja warga Bekasi enggan membuat akta kelahiran.
"Sebenarnya program 'jemput bola' sudah jalan, pelayanan bukan hanya kecamatan, tetapi ke semua kelurahan yg ada di Kota Bekasi juga sudah," tukasnya pada Media Indonesia, Selasa (17/6/2014).
Menurut dia, akta kelahiran merupakan dokumen penting. Akta kelahiran memiliki kekuatan hukum untuk mengurus administrasi kependudukan lainnya.
"Akta kelahiran itu berlaku internasional. Kalau KTP berlaku di Indonesia. Kalau pindah ke luar negeri akta lah yang dibawa," ungkapnya.
Secara fungsinya, terang dia, akta kelahiran merupakan bukti autentik keberadaan dirinya. Untuk membuktikan dia dilahirkan di mana, kapan dan siapa orang tuanya.
Selama ini, lanjutnya, stigma masyarakat menganggap pembuatan akta kelahiran rumit dan berbiaya mahal.
"Kita berharap masyarakat datang dan urus sendiri, tinggal datang ke kelurahan untuk dibuatkan formulir F210, lalu bawa ke Disdukcapil," kata dia.
Terlebih, kata dia, saat ini kepengurusan pembuatan akta telah dikomputerisasi sejak 1 Mei 2014. Sehingga warga Kota Bekasi lebih mudah dan dalam jangka waktu 14 hari sudah dapat memiliki akta kelahiran.
"Sebelumnya masih manual, sekarang sejak 1 Mei sistem pembuatannya sudah menggunakan komputer, lebih simple kan?" jelasnya.
medcom.id, Bekasi: Sebanyak 48% penduduk Kota Bekasi belum memiliki akta kelahiran. Sebab, banyak di antara mereka yang belum memahami nilai hukum akta kelahiran.
Disdukcapil Kota Bekasi mencatat baru 52% dari jumlah total penduduk sebanyak 2.212.345 jiwa, yang memiliki akta kelahiran. Artinya, masih ada sekitar 1.061.925 jiwa penduduk Kota Bekasi yang belum memiliki akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Alexander Zurkarnaen, mengatakan telah menyosialisasikan pentingnya membuat akta kelahiran di tiap kecamatan maupun kelurahan kota Bekasi. Namun, masih saja warga Bekasi enggan membuat akta kelahiran.
"Sebenarnya program 'jemput bola' sudah jalan, pelayanan bukan hanya kecamatan, tetapi ke semua kelurahan yg ada di Kota Bekasi juga sudah," tukasnya pada Media Indonesia, Selasa (17/6/2014).
Menurut dia, akta kelahiran merupakan dokumen penting. Akta kelahiran memiliki kekuatan hukum untuk mengurus administrasi kependudukan lainnya.
"Akta kelahiran itu berlaku internasional. Kalau KTP berlaku di Indonesia. Kalau pindah ke luar negeri akta lah yang dibawa," ungkapnya.
Secara fungsinya, terang dia, akta kelahiran merupakan bukti autentik keberadaan dirinya. Untuk membuktikan dia dilahirkan di mana, kapan dan siapa orang tuanya.
Selama ini, lanjutnya, stigma masyarakat menganggap pembuatan akta kelahiran rumit dan berbiaya mahal.
"Kita berharap masyarakat datang dan urus sendiri, tinggal datang ke kelurahan untuk dibuatkan formulir F210, lalu bawa ke Disdukcapil," kata dia.
Terlebih, kata dia, saat ini kepengurusan pembuatan akta telah dikomputerisasi sejak 1 Mei 2014. Sehingga warga Kota Bekasi lebih mudah dan dalam jangka waktu 14 hari sudah dapat memiliki akta kelahiran.
"Sebelumnya masih manual, sekarang sejak 1 Mei sistem pembuatannya sudah menggunakan komputer, lebih simple kan?" jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)