medcom.id, Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menuding Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lalai menyikapi kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS). Harusnya, Kemendikbud melaporkan JIS atas tindak pidana pelanggaran izin pengelolaan TK terkait dengan kasus kekerasan seksual tersebut.
"Sangat disayangkan memang kementerian tidak melaporkan. Puluhan tahun dibiarkan," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2014).
Padahal, jelas Arist, keterangan Dirjen Paud yang menutup TK JIS karena tidak ada izin menjadi alasan kuat untuk melaporkan sekolah bertaraf internasional itu ke kepolisian. "Pelanggaran pasal 62 tentang undang-undang sistem pendidikan nasional. Kurungan 10 tahun dan denda Rp1 miliar," tuturnya.
Arist mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan JIS atas dua tindakan pidana, yaitu membiarkan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan sekolah serta adanya pelanggaran izin pengelolaan TK JIS.
"Supaya JIS bertanggung jawab secara pidana. Karena yang sekarang ini hanya diarahkan ke pelaku tapi ditutup ke JIS seolah-olah mereka tidak melakukan kesalahan apa-apa," tegas Arist.
medcom.id, Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menuding Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lalai menyikapi kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS). Harusnya, Kemendikbud melaporkan JIS atas tindak pidana pelanggaran izin pengelolaan TK terkait dengan kasus kekerasan seksual tersebut.
"Sangat disayangkan memang kementerian tidak melaporkan. Puluhan tahun dibiarkan," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2014).
Padahal, jelas Arist, keterangan Dirjen Paud yang menutup TK JIS karena tidak ada izin menjadi alasan kuat untuk melaporkan sekolah bertaraf internasional itu ke kepolisian. "Pelanggaran pasal 62 tentang undang-undang sistem pendidikan nasional. Kurungan 10 tahun dan denda Rp1 miliar," tuturnya.
Arist mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan JIS atas dua tindakan pidana, yaitu membiarkan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan sekolah serta adanya pelanggaran izin pengelolaan TK JIS.
"Supaya JIS bertanggung jawab secara pidana. Karena yang sekarang ini hanya diarahkan ke pelaku tapi ditutup ke JIS seolah-olah mereka tidak melakukan kesalahan apa-apa," tegas Arist.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)