Suasana Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. ANT/Reno Esnir.
Suasana Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. ANT/Reno Esnir.

Polisi Tunggu DKI Jalankan Rekomendasi Ombudsman

Deny Irwanto • 28 Maret 2018 05:51
Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunda sementara penyelidikan terkait laporan dugaan adanya pidana pada penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polda Metro menunggu Pemprov DKI menjalankan rekomendasi Ombudsman untuk kembali membuka jalan tersebut.
 
"Tentunya dengan hal itu saya pikir ada 60 hari, kita tunggu selama 60 hari apakah memang pihak pemerintah daerah menjalankan sesuai dengan rekomendasi yang sudah disampaikan Ombudsman," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Kombes Adi Deriyan saat dihubungi, Selasa, 27 Maret 2018.
 
Adi menjelaskan, jika Pemprov DKI menjalankan masukan dari Ombudsman, penyidik akan menyampaikan hal tersebut kepada pihak pelapor. Menurut Adi, penyelidikan bisa terpatok pada hasil koreksi Pemprov DKI.

"Apabila itu dijalankan nanti kita akan sampaikan dengan pihak pelapor. Apa yang dilaporkan sudah dijalankan. Misal sudah dibuka PKL-nya telah ditempatkan di lokasi lain. Maka aktivitas di jalur Jatibaru itu tidak terganggu," ungkap Adi.
 
Kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya ini berawal dari laporan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya. Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI, Anies Baswedan pada 22 Februari 2018. 
 
Ombudsman menemukan empat tindakan malaadministrasi pada penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Ray. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>