Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5/2017). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5/2017). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Pulau Reklamasi Bisa Jadi Pusat Pengembangan Energi Terbarukan

16 Oktober 2017 10:54
medcom.id, Jakarta: Pulau reklamasi sebaiknya dimanfaatkan untuk lahan-lahan pengembangan sumber energi baru dan terbarukan (EBT). Hal ini disampaikan Dosen Teknik Pertambangan Universitas Proklamasi 45, M. Sigit Cahyono, usai pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta oleh Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan pada 5 Oktober 2017.
 
"Pemerintah bisa membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di salah satu pulau tersebut. Ambil contoh Pulau G yang luasnya sekitar 160 hektare. Akan bisa menghasilkan lebih dari 100 MW listrik. Ini sangat
signifikan dalam mendukung program 35.000 MW," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin 16 Oktober 2017.
 
Ide menarik lainnya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di salah satu pulau tersebut. Di satu sisi, selain menghasilkan listrik dalam jumlah besar, juga mengurangi permasalahan menumpuknya sampah di TPA Bantargebang.

"Hal ini pun bisa membuka banyaknya lapangan pekerjaan bagi para nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat adanya pulau reklamasi," kata Sigit.
 
Baca: DPRD DKI Bahas Raperda Reklamasi Jelang Pelantikan Anies-Sandi
 
Adapun terkait konsep Giant Sea Wall (GSW), apabila tetap dilanjutkan, akan lebih bermakna apabila diiringi pemanfaatan sebagai pembangkit listrik pasang surut (tidal energy) meskipun potensi energinya tidak terlalu besar.
 
"Istilahnya, setali tiga uang. Di satu sisi melindung wilayah pesisir Jakarta, di sisi lain menghasilkan energi yang sangat dibutuhkan negeri ini," kata penulis buku Kapita Selekta Energi Baru Terbarukan ini.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan