Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna. (Foto: MI/Ramdani)
Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna. (Foto: MI/Ramdani)

Amdal Sering Kali Hanya Berakhir di Atas Kertas

03 November 2017 12:31
medcom.id, Jakarta: Amdal atau analisis dampak lingkungan merupakan salah satu komponen yang wajib dipenuhi setiap kali menyelenggarakan kegiatan yang berimplikasi terhadap beban ruang dan pergerakan masyarakat.
 
Sayangnya, meski wajib, amdal sering kali hanya berakhir di atas kertas. Dalam setiap eksekusi pembangunan, amdal hanya dijadikan pelengkap dokumen administratif.
 
"Dimana-mana yang terjadi selama ini banyak amdal dibuat hanya sekedar dokumen administratif, pelengkap melakukan proses perizinan. Terkait implikasi rekomendasi dari amdal itu banyak dihindari," ujar Pengamat Tata Kota Yayat Supriatnya, dalam Metro Pagi Primetime, Jumat 3 November 2017.

Yayat mengatakan dalam pembangunan infrastruktur, seperti pusat perbelanjaan, apartemen, atau jembatan layang yang berada di kawasan dengan bangkitan traffic yang cukup besar, perencanaan kegiatan harus menghitung dampak selama pra hingga pascakonstruksinya.
 
Utamanya di wilayah DKI Jakarta yang saat ini tengah menggarap banyak infrastruktur penunjang transportasi, syarat hitungan konstruksi harus terpenuhi. Sebab, kaitannya nanti bukan hanya terkait dampak terhadap lingkungan melainkan juga lalu lintas.
 
"Sementara amdal lingkungan berbicara kebisingan, pencemaran, atau kesehatan, amdal lalu lintas mengkhususkan mengkaji dampak secara luas dan menyeluruh terkait implikasi kegiatan dengan persoalan lalu lintas. Misalnya kemacetan," kata Yayat.
 
Yayat mengatakan semua proyek pembangunan wajib punya amdal lingkungan, tapi tidak demikian dengan amdal lalu lintas. Sebab, penggunaan amdal lalu lintas disesuaikan dengan kebutuhan dan implikasinya terhadap beban yang berkaitan dengan pergerakan orang maupun kendaraan.
 
Menurut Yayat, amdal yang berakhir hanya di atas kertas umumnya sulit direalisasikan karena menimbulkan beban pengeluaran berlebih. Selama ini diketahui bahwa persoalan lingkungan tidak menjadi bagian investasi sebab akan menimbulkan beban investasi yang terlalu besar sehingga sering kali diabaikan.
 
"Kalau dilihat sekarang, Gubernur Jakarta kelihatannya ingin menegakkan aturan normatif sebagaimana seharusnya pekerjaan itu dilakukan. Tapi harus diakui bahwa dalam tatanan praktik implikasi dari rekomendasi itu agak memberatkan bagi setiap orang," katanya.
 
Ketimbang memperberat beban investasi yang bisa membuat investor kabur, Yayat menyarankan agar pemerintah menggandeng kepolisian dalam setiap rencana pembangunan yang berpeluang mengganggu lalu lintas.
 
"Ketika polisi dilibatkan, pasti akan memberikan masukan, paling tidak antisipasi apa yang harus dilakukan," jelasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan